Cari Berita

Ketua PT Kalimantan Utara Dorong Percepatan Penanganan Perkara Perdata

Humas PT Kaltara - Dandapala Contributor 2025-10-24 15:05:41
Dok. Ist.

Tanjung Selor - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Utara (Kaltara) Marsudin Nainggolan memberikan pembinaan mengenai penguatan inovasi hukum acara perdata melalui gugatan sederhana, mediasi, dan eksekusi hak tanggungan pada kegiatan Koordinasi Percepatan Penanganan Perkara Perdata di wilayah hukum PT Kaltara pada hari Jumat (24/10/2025).

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para hakim pengadilan tingkat banding, panitera dan sekretaris tingkat banding, ketua pengadilan negeri (KPN) se wilayah hukum PT Kaltara dan pihak eksternal lainnya yaitu BRI, BNI, BTN, Ikatan Pejabat Pembuatan Akte Tanah (IPPAT), PERADI Provinsi Kaltara, dan lembaga eksternal lainnya.

Marsudi Nainggolan dalam kegiatan tersebut menekankan mengenai reformasi peradilan yang mana tidak hanya terbatas pada tataran kebijakan, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata yang dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. “Eksekusi adalah titik akhir dari pencarian keadilan. Di sinilah martabat lembaga peradilan benar-benar diuji. Tanpa pelaksanaan putusan, hukum hanyalah janji kosong,” tegasnya.

Baca Juga: Deepfake Dilema: Tantangan Hukum Pidana di Era Artificial Intelligence

Mengangkat tema Gugatan Sederhana dan Mediasi di Pengadilan sebagai Upaya Mewujudkan Proses Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, serta Eksekusi dalam Hukum Acara Perdata dalam Hubungannya dengan Hak Tanggungan dan Eksekusinya, kegiatan ini dinilai sangat relevan dengan semangat Judicial Reform  yang sedang digelorakan Mahkamah Agung.

Ketua PT Kaltara selanjutnya menyinggung mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses masyarakat. “Gugatan sederhana memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa dengan nilai gugatan hingga Rp500 juta, tanpa proses yang berbelit. Pemeriksaannya dilakukan oleh hakim tunggal dan diarahkan langsung pada substansi pokok perkara,” jelasnya. ”

“Sistem e-court, kini seluruh proses dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak. Inovasi ini menjadi wujud nyata peradilan modern yang efisien dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua PT Kaltara juga menegaskan bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan paksa terhadap putusan pengadilan sebagai bentuk konkret tegaknya hukum. Namun demikian, tantangan dalam pelaksanaan eksekusi masih kerap dihadapi, seperti perlawanan (verzet), gugatan pihak ketiga, hambatan administratif, hingga resistensi sosial berupa perlawanan secara fisik di lapangan. 

Baca Juga: PN Cilacap Gelar Koordinasi dengan Polres dkk tentang Percepatan Penyelesaian Perkara

“Eksekusi bukan semata tindakan administratif, melainkan ujian integritas lembaga peradilan. Di sinilah masyarakat menilai sejauh mana hukum benar-benar hidup dan ditegakkan,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Marsudi Nainggolan menegaskan komitmen seluruh aparatur peradilan di wilayahnya untuk bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan publik. “Putusan yang tidak dieksekusi adalah keadilan yang tertunda, dan keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Tugas kita memastikan bahwa hukum benar-benar hidup di tengah masyarakat,” katanya. (bagus mizan albab/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…