Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dan Peningkatan Kualitas Putusan pada Selasa (20/1). Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Tingkat Pertama, Panitera, serta aparatur peradilan se-Kalimantan Utara.
Bimtek dipimpin sekaligus diisi materi utama oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan. Dalam arahannya, Dr. Marsudin menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara perdata tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dibangun secara sistematis sejak awal persidangan hingga lahirnya putusan.
“Percepatan penyelesaian perkara perdata harus dimulai dari manajemen persidangan yang terencana dan disiplin, serta diakhiri dengan putusan yang berkualitas. Putusan yang baik akan mengurangi potensi upaya hukum, mempermudah pelaksanaan eksekusi, dan menutup ruang multitafsir, sehingga pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Dr. Marsudin.
Baca Juga: Akhiri 2025, PT Kaltara Gelar Rakor Bersama PN se- Kaltara. Ada Apa?
Dalam pemaparannya, Dr. Marsudin menjelaskan bahwa manajemen persidangan yang efektif mencakup penjadwalan persidangan yang terukur, penerapan judicial case management, serta peran aktif hakim dalam mengendalikan tahapan beracara. Menurutnya, putusan merupakan puncak dari seluruh proses manajemen perkara, sehingga kualitas pertimbangan hukum menjadi penentu utama efektivitas penyelesaian perkara perdata.
Materi lanjutan disampaikan oleh Hakim Tinggi PT Kaltara, Dr. Gutiarso, yang mengulas pembuktian dalam perkara perdata, dengan penekanan pada relevansi alat bukti, pembatasan saksi secara proporsional, serta penguatan judicial control of evidence guna mencegah pembuktian yang berlarut-larut.
Selanjutnya, Demon Sembiring menyampaikan materi tentang manajemen persidangan, yang menekankan pentingnya disiplin waktu, penyusunan kalender persidangan sejak dini, serta konsistensi hakim dalam menolak penundaan yang tidak beralasan hukum.
Sementara itu, Marlin Simanjuntak, selaku Panitera PT Kalimantan Utara, memaparkan materi proses eksekusi putusan perdata, dengan menegaskan bahwa amar putusan yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara
Kegiatan Bintek ditutup dengan sesi kuis interaktif sebagai sarana evaluasi pemahaman peserta. Dari hasil penilaian, panitia menetapkan tiga peserta dengan jawaban terbaik sebagai peringkat terbaik I, II, dan III, yang masing-masing diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Melalui kegiatan ini, PT Kalimantan Utara berharap seluruh aparatur peradilan di wilayah Kaltara memiliki pemahaman yang utuh bahwa percepatan penyelesaian perkara perdata merupakan satu kesatuan proses, yang dimulai dari manajemen persidangan yang efektif dan berujung pada putusan berkualitas guna mewujudkan kepastian hukum, kemudahan eksekusi, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (zm/wi/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI