Cari Berita

Ketum IKAHI Tekankan Pemidanaan Sebagai Instrumen Terakhir

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-04-21 12:10:32
Dok. Ist

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), prof Yanto memberikan sambutan dalam seminar nasional dengan tema pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Ke-73 Ikatan Hakim Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan pada hari Selasa (21/4).

Dalam sambutannya, Prof Yanto menyampaikan mengenai posisi saat ini sedang mengalami perubahan pradigma dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan menuju sistem yang lebih humanis, restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Prof Yanto juga menyampaikan bahwa KUHP 2023 ini telah meninggalkan warisan colonial yang mana menempatkan pidana penjara sebagai instrument utama. “Hadirnya jenis pidana non penjara dan tindakan hingga berbagai mekanisme hukum acara baru merupakan manifestasi dari keadilan yang lebih berimbang dan harus bisa kita tafsirkan dengan sebaik-baiknya.” Ucap Prof Yanto.

Baca Juga: PP IKAHI Serukan Donasi Nasional Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Prof Yanto menekankan mengenai tantangan saat ini, yang mana perubahan norma hukum tidak serta merta menjamin perubahan praktik. Tantangan terbesar kita saat ini bukan lagi pada tataran legislasi, “Bagaimana hakim mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa, merumuskan amar putusan dan melakukan penafsiran secara sistematis terhadap berbagai kebaruan pada hukum pidana formil dan materiil.” Tambah Prof Yanto dalam sambutannya.

Prof. Yanto berharap, melalui kegiatan seminar ini dapat dilakukan internalisasi substansi hukum kepada seluruh hakim Indonesia, sekaligus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menyatukan persepsi hukum antar aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi baru.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PP IKAHI ini juga menyampaikan mengenai kualitas putusan hakim, yang mana Putusan hakim bukan hanya sekedar menyelesaikan perkara, tetapi juga mencerminkan wajah keadilan dan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap Lembaga peradilan melalui pendekatan keadilan substantif serta menggali nilai-nilai restoratif dalam setiap perkara yang ditangani.

Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

Oleh sebab itu, menurut Prof Yanto, pemidanaan harus ditempatkan sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons pertama.

Sebagai penutup, Prof Yanto memberi pesan kepada seluruh hakim di Indonesia mengenai pentingnya untuk mengasah dan mendedikasikan ilmu sebagai seorang hakim. “Saudara-saudara sekalian harus mampu mendedikasikan diri sebagai Hakim yang Agung, Dimana seorang Hakim yang agung berdiri di atas tiga kekuatan: ilmu yang terus diasah sebagai fondasi, iman sebagai penuntun arah, dan etika sebagai penjaga batas dari sanalah lahir putusan yang benar, berkeadilan dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat pencari keadilan, bangsa dan negara.” Tutup Prof Yanto. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…