Cari Berita

Kisah Haru di PN Makale, Korban Maafkan Kerabat yang Gadaikan Motornya untuk Beli Beras

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-06-05 15:15:25
Dok. PN Makale

Tana Toraja, Sulsel -Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui mekanisme restorative justice (MKR) dalam perkara pidana nomor 70/Pid.B/2026/PN Mak pada (3/6) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“…dihadapan majelis hakim dan penuntut umum telah tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban dalam proses mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pidana dengan nomor register 70/Pid.B/2026/PN Mak…”, demikian dinyatakan terdakwa dan korban dalam perkara yang diketuai oleh Muhammad Larry Izmi dengan para hakim anggota, Masdiana dan Moh. Kurniawan Sidiq itu.

Perkara ini bermula saat terdakwa yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban, datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban. Pada saat itu terdakwa beralasan ia meminjam sepeda motor milik korban untuk melakukan tarik tunai di ATM. Namun setelah sepeda motor diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa meninggalkan rumah korban, ia tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor milik korban. Belakangan diketahui ternyata sepeda motor tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada salah seorang penjual beras. Terdakwa membeli 2 karung beras dari orang itu dan menyerahkan sepeda motor milik korban kepada si penjual beras sebagai jaminan pembayaran beras.

Baca Juga: Pedagang Beras Beri Maaf, PN Batusangkar Jatuhkan Pidana Percobaan

Terdakwa didakwa pasal 492 atau pasal 486 KUHP. Di persidangan majelis hakim menerapkan MKR untuk mendamaikan terdakwa dan korban. Terungkap alasan terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban adalah terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli beras sementara kiriman beras yang ia harapkan dari keluarganya terlambat sampai. Korban yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan terdakwa pun iba mengetahui hal tersebut. Pada akhirnya korban memaafkan terdakwa. Terdakwa dan korban pun berdamai tanpa syarat.

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…