Cari Berita

Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Kerja: Apakah Sah Secara Hukum?

Gerry Geovant Supranata Kaban-Hakim PN Wamena - Dandapala Contributor 2025-08-13 09:05:10
Dok. Penulis.

Klausul non-kompetisi yang dalam Bahasa Belanda dikenal dengan istilah Concurrentiebeding atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Non-Competition Clause adalah sebuah ketentuan kontraktual yang semakin relevan ditemukan dalam dinamika hubungan kerja modern sehingga kerap kali disisipkan dalam perjanjian kerja.

Klausul ini secara spesifik melarang seorang pekerja untuk bekerja atau mendirikan usaha di bidang yang sama atau sejenis dengan perusahaan pemberi kerja sebelumnya, yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan keberlakuannya terhitung setelah hubungan kerja antara kedua belah pihak berakhir.

Tujuan utama pencantuman klausul non-kompetisi adalah untuk melindungi kepentingan bisnis pemberi kerja, termasuk informasi strategis, rahasia dagang, hubungan pelanggan, maupun mencegah praktik persaingan tidak sehat yang dapat merugikan perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Pinjol Ilegal Bisa Diberantas Pakai Aturan Zaman Belanda Ini

Perusahaan seringkali telah melakukan investasi yang signifikan dalam riset dan pengembangan (research and development) yang berkaitan dengan core business usaha yang dimilikinya, di mana hal tersebut memiliki nilai ekonomi yang penting sehingga perlu dijaga kerahasiaannya.

Oleh karena itu, klausul non-kompetisi berfungsi untuk menjaga inovasi serta keunggulan kompetitif perusahaan di pasar tanpa perlu terlalu khawatir namun tetap cermat dengan menyikapi tingginya turn over rate pekerja serta dinamika kegiatan usaha di dunia bisnis modern saat ini.

Meskipun memiliki fungsi perlindungan yang krusial bagi perusahaan, keberadaan klausul non-kompetisi seringkali menimbulkan dilema dalam aspek hukum. Eksistensi klausul ini dalam perjanjian kerja berpotensi membatasi hak pekerja untuk memilih dan memperoleh pekerjaan yang layak, sehingga friksi antara kepentingan perusahaan pemberi kerja dan hak asasi dari pekerja perlu dielaborasi sebagai fokus utama.

Dalam kerangka hukum di Indonesia, belum ada pengaturan secara tegas dan eksplisit mengenai klausul non-kompetisi. Klausul non-kompetisi berakar pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Prinsip ini memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian mereka, termasuk mengatur mengenai hal-hal yang dianggap relevan dengan klausul non-kompetisi.

Apabila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1601x KUHPerdata, dapat dilihat secara implisit bahwa eksistensi suatu perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang mengurangi hak pekerja diakui dan diperbolehkan secara hukum, di mana dinyatakan bahwa setelah berakhirnya hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. Bentuk perjanjian ini memiliki kesamaan dengan konsep dari klausul non-kompetisi, yaitu perjanjian yang berlaku bagi pihak-pihak yang terikat setelah berakhirnya suatu hubungan kerja.

Walaupun demikian, bentuk perjanjian yang diatur dalam Pasal 1601x KUHPerdata tersebut memiliki batasan yang memberikan hak bagi pekerja untuk dapat mengajukan pembatalan perjanjian kepada pengadilan, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan pemberi kerja yang dilindungi itu, pekerja lebih dirugikan secara tidak adil oleh keberlakuan perjanjian tersebut.

Dalam praktik pengadilan, para hakim kerap memiliki pandangan bahwa keberadaan klausul non-kompetisi dalam suatu perjanjian kerja dianggap tidak memenuhi salah satu syarat objektif dari sahnya suatu perjanjian, yaitu suatu sebab yang tidak terlarang sehingga perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).

Pendapat yang demikian dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan  hukum Putusan Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Blb, 545/Pdt.G/2021/PN Bks, dan 292/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang pada pokoknya menganggap bahwa klausul non-kompetisi telah melanggar hak asasi manusia atau hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang bebas sesuai dengan apa yang disukainya dan layak sesuai dengan keahliannya sebagaimana norma hukum dalam Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, dalam perkembangan praktik hukum secara aktual, terdapat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023 yang telah dikategorikan sebagai Putusan Penting (Landmark Decision) yang dapat dijadikan sebagai referensi atau rujukan dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan keabsahan klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja.

Dalam putusan a quo, perjanjian kerja yang memuat klausul bahwa pekerja tidak boleh bekerja di tempat lain dengan bidang yang sama selama jangka waktu tertentu (non-kompetisi) adalah sah secara hukum (memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata) dan tidaklah bertentangan dengan hak asasi manusia karena terdapat suatu rahasia dagang atau informasi sensitif atau rahasia pemberi kerja sehingga terhadap hal tersebut perlu mendapatkan suatu perlindungan hukum.

Oleh karena itu, putusan a quo menganggap bahwa pelanggaran terhadap isi dari perjanjian kerja yang demikian merupakan suatu perbuatan wanprestasi (breach of contract).

Upaya hukum luar biasa atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1248 PK/Pdt/2024 pun secara konsisten menyatakan hal yang senada dengan menyatakan bahwa pelanggaran atas klausul non-kompetisi oleh pekerja membuktikan adanya iktikad buruk dari pekerja untuk mengabaikan kewajiban hukumnya berdasarkan perjanjian kerja sehingga tindakan pekerja tersebut telah tepat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi (breach of contract).

Dengan demikian, telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem peradilan perdata di Indonesia khususnya mengenai validitas dan implikasi hukum klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja, di mana terdapat kaidah hukum baru yang mencerminkan perkembangan hukum mengenai keabsahan eksistensi klausul non-kompetisi dan menganggap pelanggaran atas klausul tersebut sebagai perbuatan wanprestasi (breach of contract).

Pandangan baru ini menegaskan kembali prinsip hukum perjanjian yang sangat fundamental yakni kekuatan mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda) dan pentingnya tanggung jawab pekerja untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati secara bersama dengan pemberi kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja. (asn/ldr/al)

 

Referensi:

Baca Juga: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Harapan dan Cita-Cita

Saputri, Theodora Pritadianing. (2022). “Non-Solicitation dan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja”, https://www.hukumonline.com/berita/a/non-solicitation-dan-non-competition-clause-dalam-perjanjian-kerja-lt636ca23dd60fa/ (diakses pada 22 Juli 2025).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI