Surabaya- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) mengadakan coaching clinic secara daring, dengan tajuk “Kerja Sama Tanpa Drama: Pahami Pentingnya Perjanjian Usaha,” pada Jumat, (29/11/2025).
Cesar Antonio Munthe, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan didaulat sebagai pembicara pada kegiatan tersebut. Pada kesempatan tersebut Ia menerangkan perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan.
“Akta otentik memiliki karakteristik dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat di hadapan pejabat umum, sedangkan akta di bawah tangan aktanya disusun bersama oleh para pihak, tanpa campur tangan pejabat umum,” jelas hakim yang pernah bertugas di PN Kasongan tersebut.
Baca Juga: Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol
Lebih lanjut, alumnus UGM Yogyakarta tersebut menerangkan fungsi suatu perjanjian sebagai alat bukti adanya hubungan hukum antara pihak yang bersepakat, serta alat untuk mengantisipasi adanya konflik di kemudian hari.
“Kontrak atau perjanjian berada pada lapangan hukum privat sehingga jika terjadi wanprestasi dan pengajuan ganti kerugian, gugatan akan dilayangkan ke pengadilan,” jelasnya.
Asas perjanjian yang harus diperhatikan dalam menyusun suatu perjanjian usaha yaitu asas konsensualisme yang mengharuskan adanya kesepakatan para pihak. Asas kebebasan berkontrak yaitu adanya kebebasan para pihak mengadakan suatu perjanjian terkait isi dan syarat selama tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Asas pacta sunt servanda, yaitu kewajiban para pihak untuk menaati perjanjian yang telah disepakati. Asas itikad baik terkait kejujuran dan pelaksanaannya didasari pada norma kepatutan dalam masyarakat. Serta asas kepribadian yaitu sifat perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya.
“Dalam membuat suatu perjanjian harus memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata yang meliputi, sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal,” tegas hakim yang juga aktif mengajar tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan
Di akhir pemaparannya, Cesar memandu para peserta dalam membuat suatu perjanjian. “Suatu perjanjian harus mencakup adanya judul akta yang merujuk jenis akta, awal akta yang berisi penyebutan hari dan tanggal pembuatan, komparisi terkait pihak dan kewenangannya, premise akta yang berisi alasan dibuatnya perjanjian, isi akta yang merupakan isi dari perjanjian yang dibuat, dan terakhir adalah akhir akta yang menyebutkan tujuan dibuatnya akta dan pemenuhan ketentuan bea materai,” jelas kandidat doktor hukum di Unsoed tersebut.
Coaching clinic tersebut selain dihadiri oleh pejabat dari Kemenperin, para pelaku usaha, dan juga melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI