Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menyampaikan bahwa Klinik Mahkamah Agung telah dilakukan pengesahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga peradilan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sunarto dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Rabu (19/08/2026).
Klinik Mahkamah Agung hadir dengan menyediakan sejumlah fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung. Kehadiran klinik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa harus mengakses fasilitas kesehatan di luar lingkungan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong
Klinik Mahkamah Agung menyediakan 7 jenis layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dan penanganan penyakit hingga layanan penunjang medis. Layanan tersebut meliputi spesialis penyakit dalam, spesialis paru, dokter umum, kesehatan gigi dan mulut, farmasi, fisioterapi, serta laboratorium.
Keberadaan dokter spesialis penyakit dalam menjadi salah satu layanan yang tersedia di klinik tersebut. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk pemeriksaan dan penanganan berbagai gangguan kesehatan yang berkaitan dengan organ dalam serta kondisi kesehatan yang membutuhkan konsultasi dokter spesialis.
Selain itu, Klinik Mahkamah Agung menyediakan layanan spesialis paru untuk mendukung pemeriksaan dan penanganan gangguan yang berkaitan dengan sistem pernapasan. Kehadiran layanan spesialis ini memberikan pilihan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap bagi warga peradilan di lingkungan MA.
Untuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan umum, klinik juga menyediakan layanan dokter umum. Layanan tersebut dapat menjadi pintu pertama bagi warga peradilan yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut maupun rujukan kepada dokter spesialis.
Tidak hanya kesehatan tubuh, Klinik Mahkamah Agung turut menyediakan layanan kesehatan gigi dan mulut. Layanan ini melengkapi kebutuhan pemeriksaan kesehatan dasar, khususnya untuk menjaga dan menangani berbagai permasalahan kesehatan gigi dan mulut.
Dari sisi layanan penunjang, klinik dilengkapi dengan farmasi yang mendukung kebutuhan obat dalam pelayanan kesehatan. Sementara itu, keberadaan laboratorium memungkinkan dilakukannya pemeriksaan penunjang medis sesuai kebutuhan pasien dan layanan yang tersedia.
Klinik Mahkamah Agung juga menghadirkan layanan fisioterapi sebagai bagian dari fasilitas kesehatan yang diberikan. Layanan ini dapat menunjang pemulihan serta membantu penanganan kondisi tertentu yang membutuhkan terapi fisik.
Dengan tujuh layanan tersebut, Klinik Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan umum, tetapi juga menyediakan layanan kesehatan yang lebih beragam bagi warga peradilan.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, PN Kuala Simpang & PN Langsa Gandeng RSU Cut Meutia
Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat memberikan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terintegrasi bagi aparatur peradilan. Dengan dukungan tenaga medis dan fasilitas yang tersedia, Klinik Mahkamah Agung menjadi salah satu bentuk perhatian MA terhadap kesehatan dan kesejahteraan warga peradilan, sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pengesahan Klinik Mahkamah Agung tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Mahkamah Agung terhadap kesehatan dan kesejahteraan aparatur peradilan. Dengan tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai, diharapkan dapat mendukung warga peradilan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara optimal. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI