Prabumulih - Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice pada perkara pidana nomor 210/Pid.B/2025/PN Pbm pada (3/12) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“…oleh karena terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai maka kesepakatan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini…”, ucap ketua majelis hakim, Sugiri Wiryandono saat membacakan putusannya didampingi oleh para hakim anggota, Muhammad Rifqi dan Muhammad Novrianto.
Perkara ini bermula saat terdakwa A berniat mencari perkejaan sebagai kuli bangunan dengan mengendarai sepeda motor miliknya dari daerah gelumbang hingga daerah karang endah, Kota Prabumulih. Merasa lelah, terdakwa singgah untuk makan siang di sebuah warung makan yang bersebelahan dengan sebuah counter handphone. Selesai makan ia berniat membeli kuota di counter tersebut, namun saat tiba di counter itu ia melihat sebuah handphone tergeletak di meja counter.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
Keadaan counter yang sepi menimbulkan niat terdakwa untuk mengambil handphone itu. Sial bagi terdakwa, saat ia mengambil handphone itu, ia dipergoki oleh seseorang yang ternyata telah mengamati gerak-gerik terdakwa. Terdakwa langsung pergi meninggalkan counter itu dengan membawa handphone tersebut yang kemudian ia gunakan untuk alat komunikasinya.
Terdakwa didakwan pasal 362 KUHP. Di persidangan Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, korban bersedia memaafkan terdakwa namun meminta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa dan korban pun berdamai.
Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial
”Terjadi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, sehingga pemeriksaan perkara ini dilakukan melalui mekanisme dan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)”, demikian majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang terjadi sebagai keadaan yang meringankan terdakwa dalam putusannya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan kepada terdakwa. Terhadap hal tersebut terdakwa menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI