Bajawa, NTT - Pengadilan Negeri Bajawa kembali menorehkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara Gugatan Perdata secara damai. Perkara dengan nomor registrasi 18/Pdt.G/2026/PN Bjw resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak yang bersengketa mencapai titik temu dalam proses mediasi yang digelar di Ruang Mediasi PN Bajawa pada Kamis (15/10).
Perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan Perjanjian antara Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mengembalikan kewajiban pembayaran uang sejumlah Rp750.000.000,00, yang dalam perjalanan Para Tergugat masih menyisakan kewajiban Rp640.000.000,00, sampai gugatan masuk di Pengadilan Negeri Bajawa.
Para Pihak menyepakati bahwa pembayaran tahap I yang dilakukan pada bulan Januari tahun 2027 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kemudian pembayaran tahap II dan selanjutnya sampai dengan melunasi seluruh tunggakan yang sisa sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) terhitung mulai bulan Februari 2027 sampai dengan bulan November 2027.
Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari peran Hakim Mediator, Daniel Edwin I. Gore. Melalui metode dialog yang konstruktif serta penyediaan ruang komunikasi yang terbuka lebar, Hakim Mediator berhasil menuntun para pihak untuk menyepakati jalan tengah yang saling menguntungkan. Dalam forum tersebut, Hakim Mediator turut memberikan apresiasi mendalam atas niat baik serta komitmen serius dari para pihak yang berkomitmen menyudahi konflik. Seluruh jalannya proses mediasi ini tetap berjalan koridor Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menindaklanjuti kesepakatan tertulis, berkas perdamaian beserta laporan dari mediator diteruskan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Susunan Majelis Hakim diketuai oleh Dewa Ari Bhaskara Putra, didampingi oleh Anang Nugraha, dan Arief Syah Putra Wisudatama, sebagai Hakim Anggota. Hasil perdamaian ini kemudian dikukuhkan secara formal melalui penerbitan Akta Perdamaian dalam persidangan elektronik (E-Court) pada Kamis (22/10).
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini membuktikan bahwa musyawarah untuk mufakat adalah jalan yang sangat tepat guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah. Selain memberikan kepastian hukum, mediasi juga berhasil meredakan konflik yang berlarut-larut sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa. Pengadilan Negeri Bajawa berharap capaian ini terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai sarana utama yang mengutamakan kedamaian dan keadilan sejati bagi masyarakat. (ikaw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI