Cari Berita

Lima Kali Mediasi di PN Makassar Berbuah Damai, Pasangan ini Rujuk Kembali

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2026-07-18 12:35:52
Dok. PN Makassar

Makassar - Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan berhasil sehingga dapat mendamaikan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan perceraian. Kesepakatan damai dicapai pada Kamis 16 Juli 2026 setelah kedua belah pihak menjalani lima kali pertemuan mediasi. Mediator dalam perkara tersebut adalah Herbert Harefa yang juga hakim PN Makassar.

Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri perselisihan, mengurungkan niat untuk bercerai, serta memberikan kesempatan untuk kembali mempertahankan rumah tangga mereka.

“Mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk membangun kembali komunikasi dan mencari penyelesaian yang terbaik berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Herbert Harefa.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Sebelum mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Makassar, kedua belah pihak diketahui telah melakukan sejumlah upaya untuk mempertahankan rumah tangga. Pada kurun waktu 2024 hingga 2025, keduanya mengikuti konseling pernikahan dan keluarga yang dipimpin seorang pemimpin rohani.

Melalui konseling tersebut, keduanya sempat berkomitmen untuk saling memaafkan, memperbaiki diri, serta membangun kembali kehidupan rumah tangga. Namun, perselisihan kembali terjadi hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Dalam proses mediasi, mediator melakukan pendekatan persuasif serta menggali kepentingan dan harapan masing-masing pihak.

Proses tersebut dilakukan dalam lima kali pertemuan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

Menurut Herbert, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada keterbukaan dan itikad baik para pihak untuk mencari penyelesaian bersama.

“Mediator membantu membuka ruang komunikasi, tetapi keputusan untuk berdamai tetap berasal dari kesadaran dan kehendak para pihak sendiri,” katanya. (mnj/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…