Cari Berita

Cekcok Sengketa Tanah Berujung Maut, Pria di Bajawa Divonis 12 Tahun Penjara

Humas PN Bajawa - Dandapala Contributor 2026-09-09 14:15:40
Dok. PN Bajawa

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Rabu (9/9) Pengadilan Negeri Bajawa kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya menghadirkan keadilan. Sebagaimana disampaikan kepada Tim DANDAPALA, kasus pidana dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh BW (56) terhadap korban YD (68) meninggal dunia.

BW (56) yang teregister dalam perkara 30/Pid.B/2026/PN Bjw dalam dakwaan JPU didakwa dengan dakwaan alrternatif yaitu Pertama Pasal 459 KUHP atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 468 Ayat (2) KUHP.

Menariknya dalam proses persidangan, bahwa ternyata ada sengketa tanah yg tengah terjadi antara Terdakwa dan Korban yang telah berjalan panjang, namun demikian alat bukti surat yang diserahkan baik dari penuntut umum maupun advokat terdakwa terkait permasalahan tanah tersebut hakim menilai alat bukti baru memiliki nilai pembuktian apabila fakta yang hendak dibuktikan melalui alat bukti tersebut memiliki keterkaitan langsung secara rasoinal dan logis dengan unsur tindak pidana yang didakwakan (factum probandum). Sehingga terkait dengan alat bukti surat yang terkait sengketa tanah Majelis Hakim menilai tidak memiliki relevansi kausalitas dan tidaklah dapat digunakan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar tindak pidana sehingga dikesampingkan.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Singkat cerita bahwa terdakwa BW (56) yang merupakan tetangga kebun korban YD (59) yang sebelumnya mempunyai permasalahan tanah yang sedang diselesaikan di Lembaga Pemangku Adat (LPA) setempat, bertengkar di lokasi sengketa, terjadi dorong mendorong diantaranya sampai kemudian Terdakwa terdorong kedalam pondok tertutup dan melihat terdapat pisau sepanjang 26 cm kemudian BW (56) seketika mengambil dan menusukkan pisau tersebut kepada korban. Tepatnya di paha kiri, 14 cm dari pangkal paha dan menyerong 30 derajat sedalam 10 cm yang mengakibatkan Korban yang terjatuh tidak bergerak karena pendarahan hebat akibat tusukan pisau tersebut mengenai  arteri / vena femoralis dan seketika ditinggalkan oleh terdakwa. Ketika korban dibawa oleh kerabatnya ke RSUD, Korban dinyatakan death on arrival.

Persidangan perkara pidana tersebut dipimpin oleh Anang Nugraha, sebagai Ketua Majelis dan masing-masing Hakim Anggota yaitu Dewa Ari Bhaskara Putra, dan Arief Syah Putra Wisudatama akhirnya dalam sidang putusan membacakan putusan terhadap diri terdakwa BW (56) menyatakan yang pada pokoknya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. (ikaw/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…