Jakarta – Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga menjadi pokok bahasan rapat antara Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rapat itu berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di lantai dua Tower MA, Jakarta Pusat. Agendanya menampung masukan sekaligus menelaah kembali penerapan Perma tersebut.
Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., mengungkapkan bahwa forum ini lahir dari dorongan sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi dan praktisi, untuk menakar apakah Perma Nomor 3 Tahun 2021 masih relevan. Pemicu utamanya adalah wacana agar Perma itu secara tegas mengatur bahwa keberatan terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan (partnership) diperiksa oleh pengadilan niaga.
Ia menuturkan, rencana perubahan Perma bermula dari belum adanya ketentuan yang memberi pengadilan niaga wewenang memeriksa pelanggaran kemitraan. Menurutnya, asas hukum menghendaki agar setiap putusan dapat diuji oleh lembaga yang lebih tinggi. Meski demikian, pokja juga terbuka lebar terhadap saran perbaikan untuk pasal-pasal lainnya.
Baca Juga: Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali
Syamsul menambahkan, rapat tersebut tidak diarahkan untuk menghasilkan keputusan final. Forum ini justru dimaksudkan sebagai ajang bertukar pikiran secara interaktif guna menghimpun aspirasi dan masukan dari pihak KPPU. Ia berharap kolaborasi kedua institusi mampu meningkatkan mutu penegakan hukum di bidang persaingan usaha nasional agar makin solid dan tanggap, baik pada tataran hukum materiil maupun hukum acara formil.
Dari pihak KPPU, Wakil Ketua KPPU, Hilman Pujana, S.E., M.H., menyebut Perma Nomor 3 Tahun 2021 berperan strategis bagi upaya menegakkan hukum persaingan usaha di tanah air. Setelah diterapkan hampir lima tahun, Perma itu dipandang perlu ditinjau bersama agar kepastian hukum, konsistensi, dan efisiensi tetap terjaga. Baginya, Perma tersebut bukan sekadar ketentuan prosedural, melainkan komponen penting dalam arsitektur penegakan hukum persaingan usaha.
Terkait mekanisme keberatan, KPPU berpendirian bahwa setiap putusan perlu dapat diuji lewat saluran hukum yang sah. Hal itu diperlukan agar penegakan hukum di sektor persaingan usaha berjalan pasti, konsisten, efisien, dan efektif. Hilman juga menekankan bahwa keberatan semestinya tidak dimaknai sebagai pertikaian antara KPPU dan pelaku usaha, tetapi sebagai wujud checks and balances yang berlaku dalam tata penegakan hukum persaingan usaha.
Sementara itu, Anggota KPPU, Dr. Mohammad Reza, S.H., M.H., menguraikan beberapa persoalan penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi sorotan KPPU dalam rangka penyempurnaan regulasi. Ia menyoroti pentingnya menegaskan kewajiban menyertakan salinan jaminan bank yang sudah dilegalisasi ketika keberatan diajukan. Ia juga berharap pengadilan tidak ragu menolak permohonan yang tidak melengkapi syarat itu. KPPU pun mengusulkan rumusan tersendiri tentang prosedur panjar biaya perkara untuk instansi pemerintah yang dibiayai APBN.
Pada aspek pembuktian, KPPU berpendapat bahwa pembatasan terhadap bukti baru yang diajukan ke pengadilan niaga harus tetap berlaku demi menjaga integritas proses pemeriksaan di tingkat pertama. Isu strategis lain yang diangkat ialah perlunya hukum acara khusus bagi keberatan atas perkara kemitraan, karena perkara jenis ini memiliki ciri yang tidak sama dengan perkara persaingan usaha pada umumnya.
Diskusi berjalan dinamis. Sejumlah Hakim Agung Kamar Perdata yang hadir ikut menyampaikan pandangan, yakni Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Agus Subroto, S.H., M.Kn., Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. Pandangan juga disampaikan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus MA, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.
Pandangan yang mengemuka antara lain menyangkut hambatan pendaftaran perkara, ketentuan panjar biaya perkara untuk pihak berstatus lembaga negara, serta cara menampung uang denda dari pelaku usaha beritikad baik sebelum disetor ke kas negara. Ada pula masukan agar Perma hasil revisi memberi keleluasaan pembuktian yang lebih besar dalam pemeriksaan keberatan, seiring dengan durasi penanganan perkara di pengadilan niaga yang saat ini bisa cukup lama.
Menjawab berbagai masukan tersebut, Ketua Kamar Pembinaan MA memastikan semua usulan yang muncul dalam rapat akan dibahas lebih lanjut oleh pokja. Ia menyampaikan, pokja sudah memiliki rencana kerja sampai penghujung tahun ini dengan dua target utama, yakni merampungkan revisi Perma Nomor 3 Tahun 2021 serta menyempurnakan kurikulum sertifikasi.
Baca Juga: PN Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Soal Proyek Renovasi Sekolah di Riau
MA dan KPPU berharap kerja sama yang terbangun lewat rapat ini mampu menghasilkan aturan yang lebih adaptif dan kuat untuk menunjang kepastian hukum bagi kalangan usaha, perlindungan terhadap konsumen, dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Rapat ini juga diikuti oleh Anggota KPPU, Dr. Ridho Jusmadi, S.H., M.H., jajaran Sekretariat Jenderal KPPU, Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha, Hakim Yustisial MA, serta Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI