Salah
satu alasan untuk mengajukan
permohonan peninjauan kembali menurut ketentuan Pasal 67 huruf e UU Mahkamah
Agung adalah: apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang
sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah
diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
Ketentuan itu yang diterapkan dalam
perkara Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025. Walaupun ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: upaya hukum kasasi
bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali,
namun oleh karena ada 2 (dua) putusan yang berbeda/bertentangan, maka peninjauan
kembali adalah jalan yang dapat ditempuh untuk mengakhiri pertentangan
tersebut.
Perkara ini bermula ketika Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan Nomor
17/KPPU-L/2022, tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan PT
Jakarta Propertindo (Perseroda) (selanjutnya disebut PT JAKPRO) bersama dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
(selanjutnya disebut PT PP) dan PT
Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk) (selanjutnya disebut PT JKM) telah melakukan persekongkolan tender dan
menghukum PT PP dan PT JKM untuk membayar denda.
Baca Juga: Seluk Beluk Pengambilan Sumpah Novum Perkara PK Perdata, Haruskah Disidangkan?
Bahwa terhadap putusan KPPU tersebut PT PP dan PT JKM
mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan teregister dalam
perkara Nomor
9/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst sementara itu secara terpisah PT
JAKPRO juga mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan
teregister dalam Perkara Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 3
Tahun 2021: “dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan terhadap Putusan
KPPU yang sama di Pengadilan Niaga yang sama tetapi terdaftar dengan nomor yang
berbeda, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk salah satu majelis hakim untuk
menangani penggabungan Keberatan tersebut dan memberikan tembusan penunjukan
kepada majelis hakim yang tidak menangani Keberatan,” sehingga ditunjuklah
satu majelis hakim yang sama untuk menangani perkara tersebut.
Bahwa meskipun kedua nomor perkara itu telah digabungkan
dan diadili oleh majelis hakim yang sama serta diputus pada hari yang sama akan
tetapi ternyata masih keluar 2 (dua) putusan yang amarnya sama yaitu menolak
keberatan.
Bahwa terhadap Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal
4 Januari 2024 yang menolak Keberatan, PT
JAKPRO kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memberikan
Putusan No. 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang pada pokoknya
menolak kasasi dan menguatkan Putusan KPPU.
Sementara itu PT PP dan PT JKM juga mengajukan kasasi atas
Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 4 Januari 2024 dan
Mahkamah Agung memberikan putusan yang berbeda yaitu mengabulkan kasasi dan membatalkan
Putusan KPPU.
Bahwa dengan adanya 2 putusan yang berbeda tersebut
menyebabkan KPPU tidak dapat melakukan eksekusi putusannya, sehingga KPPU mengajukan
peninjauan kembali.
Dalam Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025 tanggal 3
November 2025, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Bahwa apabila dicermati pada bagian pertimbangan hukum baik
dalam Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari
2024 (vide halaman 157 putusan tersebut) maupun dalam Putusan Nomor
10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 (vide
halaman 143 putusan tersebut), terdapat 1 paragraf yang sama yaitu:
Menimbang, bahwa putusan ini merupakan
putusan terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan dalam register perkara Nomor
9/KPPU-L/2023 dan Nomor 10/KPPU-L/2023 terhadap satu Putusan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023, sehingga
berdasarkan ketentuan dalam beberapa perubahan terhadap Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan
Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawasan Persaingan usaha
(KPPU), maka kedua permohonan tersebut digabungkan dalam satu putusan ini;
Bahwa dalam amar ke-1 Putusan Nomor
09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 menyatakan
menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan: PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dan PT Jakarta
Propertindo (Perseroda) tersebut;
Sementara dalam amar ke-1 putusan Nomor
10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 hanya
menyebutkan menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan: PT Jakarta Propertindo
(Perseroda) tersebut;
Bahwa dengan demikian Putusan Nomor
09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 berlaku dan
mengikat bagi: PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Jaya Konstruksi
Manggala Pratama Tbk, dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) serta Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
Bahwa Putusan Nomor
09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 dan Putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 17/KPPU-L/2022
tanggal 18 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 523
K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan pertimbangan antara lain tidak
terdapat bukti langsung maupun tidak langsung (indirect evidence) yang
menunjukkan bahwa serangkaian tindakan Terlapor I (PT JAKPRO) dilakukan atas
dasar kerjasama dan atau permintaan dari Terlapor II - Terlapor III (PP-JAKON
KSO), sehingga tidak ditemukan adanya persekongkolan;
Baca Juga: Pergeseran dari Positivisme Menuju Keadilan Substantif: Alasan Pembenar dalam KUHP Baru
Bahwa oleh karena Putusan Nomor
09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN
Niaga.Jkt.Pst telah digabung putusannya sebagaimana dibacakan pada tanggal 4
Januari 2024 dan ternyata putusan Judex Facti tersebut telah dibatalkan
oleh Putusan Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang juga
membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor
17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023 maka sudah jelas bahwa Putusan KPPU
tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi, sehingga tidak ada
pertentangan putusan. (ASN)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI