Cari Berita

MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-03-01 20:05:55
Dok. Badilum

Jakarta, – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan pelaksanaan Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Hakim Pengadilan Tinggi Tahun 2026. (27/2)

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 tentang pola promosi dan mutasi hakim.

Seleksi akan dilaksanakan secara daring (online) dari satuan kerja masing-masing peserta dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Tes Urin Negatif Narkotika, Bisakah Dipenjara di Bawah Minimum Khusus?

- 10 Maret 2026: Briefing, simulasi wawancara, dan uji substansi;

- 11–13 Maret 2026: Ujian wawancara, dibagi dalam tiga kelompok.  

Materi ujian meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Manajemen Perkara, Administrasi Peradilan, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada lampiran pengumuman mencantumkan puluhan nama hakim dan ketua pengadilan negeri dari berbagai daerah. Di antaranya, Rendra Yozar Dharma Putra (Ketua PN Bale Bandung),  Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno (Ketua PN Malang),  Wari Juniati (Ketua PN Sleman),  serta sejumlah hakim dari PN Bandung, PN Medan, PN Surabaya, PN Semarang, PN Makassar, dan lainnya.

Pada pelaksanaan nantinya Peserta diwajibkan menyiapkan perangkat komputer/laptop dengan spesifikasi minimal prosesor setara Intel Core i3, RAM 8 GB, kamera depan dan belakang, serta jaringan internet stabil 10 Mbps. Setiap peserta juga harus didampingi oleh petugas IT.  

Baca Juga: PT Semarang Gelar Fit & Proper Test Calon Pejabat Pengadilan, Ini Tujuannya

Selain itu, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi kehadiran melalui tautan resmi dan melengkapi pemberkasan berupa surat tugas, surat keterangan sehat, bukti e-LHKPN dua tahun terakhir, serta putusan perkara pidana dan perdata.

Kepada seluruh peserta, MA mewajibkan hadir kecuali terdapat kepentingan mendesak. Bagi yang tidak hadir wajib mencantumkan alasan disertai bukti dukung. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…