Cari Berita

MA Lipatgandakan Hukuman Direktur Perusahaan Sawit di Kasus Lingkungan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-07 09:35:13
Hakim agung Prof Surya Jaya (dok.ma)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa, Erick Kurniawan dalam kasus lingkungan. Awalnya ia dihukum pidana percobaan penjara lalu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh MA. 

Kasus bermula saat PT Sawit Inti Prima Perkasa membuat pabrik pada 2020. Belakangan, Pembangunan pabrik itu bermasalah sehingga diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Pada 17 Oktober 2023, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Erick dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Majelis menyatakan Erick telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif Kedua.

 “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan PN Bengkalis.

Selain itu, Perusahaan itu juga diwajibkan membayar pemulihan lingkungan sebesar Rp 250 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Serta memperbaiki kinerja instalasi pengelolaan air limbah.

Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau, hukuman percobaan itu diubah menjadi hukuman pidana penjara. Yaitu:

 Menyatakan Terdakwa ERICK KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:

Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;

- Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;

- Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;

- Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Nah, oleh majelis kasasi, hukumannya dilipatgandakan menjadi:

1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:

Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar

perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan judex facti angka 1 sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;

-Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;

Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;

Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis;

Baca Juga: Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti Bungaran Pakpahan.

 (asp/asp) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum