Cari Berita

MA & PERMAHI Bahas Kemandirian Anggaran hingga Keamanan Hakim

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-10-09 17:15:08
Dok. Ist

Jakarta – Penguatan independensi peradilan tidak cukup hanya menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara. Kemandirian anggaran, perlindungan keamanan, dan sistem regenerasi hakim juga menjadi faktor penting dalam menjaga marwah kekuasaan kehakiman. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Mahkamah Agung (MA) RI dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) di Ruang Mudjono, Gedung MA, Jakarta, pada hari Jumat (9/10/2026).

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Yanto, serta jajaran Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan PERMAHI, Muhammad Afgan Ababil, menyampaikan sejumlah agenda penguatan kelembagaan peradilan. Di antaranya, mendorong alokasi anggaran mandiri bagi lembaga peradilan, memperkuat perlindungan hakim dari ancaman dan intervensi, membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), serta menerapkan sistem meritokrasi dalam rekrutmen dan pengembangan karier hakim.

Baca Juga: Jika Hakim Menjaga Hukum, Siapa yang Menjaga Hakim tanpa POLSUS Pengadilan?

Menanggapi usulan tersebut, Dr. Dwiarso mengapresiasi perhatian mahasiswa hukum terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Ia menjelaskan, penerapan sistem satu atap one-roof system sejak 2004 telah menempatkan pembinaan teknis, organisasi, dan administrasi peradilan di bawah MA. Namun, kemandirian anggaran masih menghadapi tantangan regulasi.

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tersebut, independensi peradilan semestinya mencakup pula kemampuan lembaga peradilan mengelola kebutuhan anggarannya tanpa mengabaikan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara. “Kemandirian peradilan tidak hanya mencakup independensi dalam memutus perkara, melainkan juga kemandirian anggaran,” jelasnya.

Ia menilai, penetapan persentase tertentu dari APBN untuk peradilan dapat menjadi salah satu opsi kebijakan. Dengan demikian, MA memiliki ruang pengelolaan yang lebih mandiri untuk memenuhi kebutuhan operasional, sarana dan prasarana pengadilan, hingga mobilitas mutasi hakim di berbagai wilayah Indonesia.

Selain anggaran, Dr. Dwiarso juga menyoroti risiko yang dihadapi hakim dalam menjalankan tugasnya. Ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menegaskan, kesejahteraan dan perlindungan hakim tidak semata-mata berkaitan dengan penghasilan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab konstitusional yang diemban hakim, termasuk mereka yang bertugas di wilayah terluar dan terpencil.

Persoalan lain yang mengemuka ialah kebutuhan regenerasi hakim. Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua PP IKAHI, Prof. Yanto, menyebut terhentinya rekrutmen hakim secara reguler selama belasan tahun berdampak pada kondisi sumber daya manusia di lingkungan peradilan. "Saat ini, jumlah hakim di Indonesia diperkirakan sekitar 9.000 orang, sedangkan kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 13.000 hingga 14.000 hakim." Ucap Prof Yanto.

Prof Yanto menambahkan, MA bersama Ikatan Hakim Indonesia terus memperjuangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim serta regulasi terkait Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Baca Juga: Kepala BUA MA: Financial Patriotism, Fondasi Menuju Kemandirian MA

"Salah satu gagasan yang didorong ialah pembentukan petugas khusus pengamanan pengadilan atau judicial marshal. Kehadiran petugas tersebut diharapkan dapat menjaga kewibawaan persidangan sekaligus melindungi hakim dan aparatur peradilan dari ancaman maupun gangguan keamanan." Tegas Prof Yanto.

Sementara itu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, memaparkan perbandingan kebijakan di sejumlah negara, termasuk Filipina yang memiliki pengaturan konstitusional mengenai perlindungan anggaran peradilan. Adji juga membuka peluang keterlibatan PERMAHI dalam penyusunan kajian kebijakan policy brief untuk disampaikan kepada lembaga legislatif. Selain itu, mahasiswa hukum dapat berkontribusi melalui penyampaian pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…