Cari Berita

Salah Paham Chatting Berujung Pengeroyokan, Berakhir Damai lewat Diversi PN Kuala Kapuas

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-07-10 16:15:16
Dok. PN Kuala Kapuas

Kuala Kapuas, Kalteng – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas berhasil mencapai kesepakatan diversi dalam perkara Anak berinisial AM (16) yang berhadapan dengan hukum dalam perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Klk. Musyawarah diversi dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026, bertempat di Ruang Musyawarah Diversi PN Kuala Kapuas.

Musyawarah dipimpin oleh Fasilitator Diversi Thyan Prasetyo Adam dan dihadiri oleh Anak AM bersama orang tua, korban Helmi Bin Muhammad (31), Penuntut Umum Desida Dwizhafira Pekerja Sosial I Kade Teja Suastika serta Pembimbing Kemasyarakatan Aris Fadillah Musyawarah berlangsung tertutup untuk umum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perkara ini bermula dari kesalahpahaman lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 20 Mei 2026, yang berujung pada aksi kekerasan bersama di kawasan Jalan Kapt. Piere Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Anak AM bersama dua rekannya mendatangi korban dan melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka memar dan luka lecet sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Nomor 815/55/RSUD-KPS/V/2026. Atas perbuatan tersebut, Anak AM didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, atau Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan.

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

Pelaksanaan diversi ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam musyawarah diversi, Anak AM mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung maupun tertulis kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh korban. Sebagai bentuk pemulihan, Anak AM juga bersepakat mengganti biaya pengobatan dan perawatan yang telah diterima korban secara tunai pada hari yang sama.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Anak AM diserahkan kembali kepada orang tua dengan kewajiban tetap melanjutkan pendidikan serta mendapat pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan selama pelaksanaan kesepakatan diversi. Para pihak turut menyepakati bahwa apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan.

”Keberhasilan diversi ini adalah bukti nyata penerapan Pancasila sila ke 4 yang menjadi landasan filosofis bagi penerapan konsep keadilan restoratif, sehingga permasalahan yang dihadapi Anak dapat diselesaikan secara musyawarah yang telah mencapai mufakat untuk menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan” Tegas Thyan Prasetyo Adam selaku Fasilitator Diversi.  

Keberhasilan diversi ini menjadi salah satu wujud penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sekaligus mendorong penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana guna menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan dan stigma negatif di kemudian hari.

Baca Juga: Arief Kadarmo: Bencana Tak Diharapkan Terjadi Maka Kita Harus Siap Menanggulanginya

Selain berorientasi pada pemulihan hubungan antara Anak dan korban, mekanisme diversi ini juga menegaskan peran keluarga dan lingkungan sosial dalam proses pembinaan Anak yang berkonflik dengan hukum. Kehadiran orang tua, Pekerja Sosial, dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam musyawarah diversi menunjukkan bahwa penyelesaian perkara Anak tidak semata menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, melainkan juga melibatkan dukungan kolektif dari berbagai pihak agar Anak dapat kembali menjalani kehidupan sosial dan pendidikannya secara wajar tanpa terbebani oleh proses hukum yang panjang.

PN Kuala Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam setiap penanganan perkara anak yang memenuhi syarat diversi, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses pemeriksaan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Klk akan dihentikan setelah laporan pelaksanaan kesepakatan diversi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sesuai ketentuan yang berlaku. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…