Pemerintah Amerika Serikat sedang dibuat pusing dengan sosial media TikTok. Namun di Indonesia malah sebalilnya. TikTok juga sedang pusing menghadapi hadirnya TikTok ala Indonesia yaitu TikTok merek baju bayi. Gugatan dilayangkan dan TikTok kalah.
Sebagaimana dirangkum DANDAPALA dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/1/2025), kasus bermula saat TikTok resah dengan kehadiran Tik Tok baju bayi yang dimiliki warga Bandung, Fenfiana Saputra. TikTok Ltd yang berkantor pusat PO Box 31119 Grand Pavilion, Hibiscus Way, 802 West Bay Road, Grand Cayman, KY1-1205 Cayman Islands menunjuk kuasa hukum untuk menggugat Fenfiana Saputra dan Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan.
Di mana Fenfiana Saputra mengantongi merek TikTok untuk kelas 25 yaitu jenis pakaian bayi dan anak-anak, pakaian dewasa, segala macam pakaian jadi untuk pria, wanita dan anak-anak, dasi, topi, sarung tangan, ban pinggang, sepatu, sandal, selop, sol sepatu, wanita, konpeksi, busana muslim, mukena (perlengkapan sholat), kemeja, jaket, jas, mantel, kaos
singlet dll. Sedangkan TikTok Ltd sudah mengantongi hak merek untuk kelas 6,9,16, 18, 35 dan 42.
"Bahwa Penggugat memiliki kepentingan hukum yang sah dan jelas untuk menghapus merek TikTok Tergugat dari Daftar Umum Merek karena Penggugat ingin memiliki eksklusifitas atas Merek TikTok Penggugat di berbagai jenis barang dan jasa yang terkait dengan produk dan layanan Penggugat dengan Merek TikTok penggugat," demikian bunyi argumen TikTok Ltd yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
Sejumlah petitium dilayangkan. Di antaranya adalah meminta merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975
untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di Kelas 25 atas nama Fenfiana Saputra tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Dan menyatakan hapus atau menghapuskan Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di Kelas 25 atas nama Fenfiana Saputra dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
Di persidangan, Fefiana Saputra membantah dalil TikTok Ltd. Ia menyatakan merek itu adalah dari ayahnya. Yaitu berupa merek Tik Tok, Fen Fi, Happy Boy, Celico,Tra Lala.
"Dan merek TikTok digunakan sejak 2001 atau 2002 pada saat masih dipimpin ayah Tergugat. Dan sekarang merek Tik Tok masih dipakai oleh
Tergugat, serta produk-produk tersebut dikirimkan ke toko-toko yang melakukanorder," beber Fefiana Saputra.
Setelah melalui persidangan cukup lama, akhirnya majelis hakim mengambil sikap.
"Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000," ucap majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora dengan anggota Haryuning Respati dan Budi Prayitno. Putusan itu diketok pada 20 Januari 2025 dengan Panitera Pengganti Edward Willly.
Berikut sebagian alasan majelis hakim menolak gugatan Tiktok Ltd dengan TIK TOK milik Fenfiana Saputra:
1. TikTok Fefiana Saputra digunakan pada produk baju bayi yang diproduksinya dan diperdagangkan sampai saat ini. Hal ini membantah dalil Penggugat bahwa merek TikTok milik Tergugat tidak pernah digunakan dalam kegiatan perdagangan setidak-tidaknya selama lima tahun berturut-turut sejak tanggal pemakaian terakhir khususnya untuk jenis barang yang dilindungi oleh merek milik Tergugat di kelas 25;
2. Menimbang, bahwa terkait dalil Penggugat dengan tidak adanya pendaftaran SNI untuk produk pakaian bayi dengan merek TikTok milik Tergugat, menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan. Dalam ketentuan mengenai merek, bahwa merek yang digunakan dalam suatu produk dan diperdagangkan harus memiliki SNI, sehingga dalil Penggugat tersebut harus dikesampingkan.