Stabat, Sumut — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada NUVI alias Safriyani dalam perkara pencurian sepeda motor milik kerabatnya sendiri, Nabari Surbakti.
Putusan perkara pidana Nomor 34/Pid.B/2026/PN Stb tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (19/2/2026). Majelis hakim yang diketuai Khairul Umam Syamsuar dengan anggota Nopikasari Aritonang dan Wan Ferry Fadli menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucap Majelis dalam amar putusannya.
Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial
Perkara ini bermula pada 3 Oktober 2025 siang. Sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban terparkir di teras rumahnya di Dusun Simpang Tinambunen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Kunci masih tergantung di kendaraan tersebut.
Terdakwa datang, memundurkan sepeda motor ke jalan, menghidupkannya, lalu membawa pergi tanpa izin dari pemiliknya. Kendaraan itu kemudian digadaikan seharga Rp1,5 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui kendaraannya hilang dan memperoleh informasi dari tetangga yang melihat seorang perempuan membawa motor itu.
Majelis hakim menilai seluruh unsur delik pencurian telah terpenuhi.
“Tindakan memindahkan dan menguasai barang milik orang lain tanpa persetujuan, kemudian menggadaikannya seolah-olah milik sendiri, dipandang sebagai perbuatan dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Dalam perkara ini tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” demikian pertimbangan Majelis.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi korban. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban di persidangan.
Dalam proses persidangan, Majelis menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Korban secara sukarela menyatakan memaafkan terdakwa tanpa menuntut ganti rugi. Kesepakatan perdamaian itu dituangkan secara tertulis dan menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
Baca Juga: Sidang PK di PN Stabat, Pemohon Hadir Secara Daring dari Beijing
Namun demikian, perdamaian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. “Hakim menilai pemidanaan tetap diperlukan untuk menegakkan norma hukum sekaligus memberikan efek pembinaan bagi terdakwa. Selain itu Perdamaian dalam perkara ini menjadi faktor yang memengaruhi lamanya pidana, bukan menghilangkan sanksi sepenuhnya” bunyi rilis berita PN Stabat
Penerapan MKR di Pengadilan Negeri Stabat diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan perkara serupa, sehingga pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum secara formal, tetapi juga sebagai ruang pemulihan yang humanis dan berkeadilan. (zm/fac/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI