Penguatan pidana denda dalam KUHP Nasional dengan
aturan yang lebih teknis dalam KUHAP Baru menandai perubahan penting dalam
orientasi pemidanaan Indonesia. Denda tidak lagi sekadar alternatif sekunder
terhadap penjara, melainkan tersedia hampir dalam setiap kualifikasi tindak
pidana sebagai instrumen utama. Perubahan ini menuntut penataan yang lebih
serius, karena semakin dominan suatu jenis pidana, semakin besar pula tuntutan
konsistensi dan proporsionalitasnya.
Asas proporsionalitas dalam hukum pidana
menuntut keseimbangan antara beratnya tindak pidana dan beratnya pidana yang
dijatuhkan. Proporsionalitas tidak berhenti pada batas maksimum yang ditentukan
undang undang, tetapi juga menyangkut dampak konkret terhadap pelaku (Andrew
von Hirsch,1993). Dalam konteks pidana denda, keseragaman nominal justru
berpotensi melahirkan ketidaksetaraan beban apabila tidak mempertimbangkan
kemampuan ekonomi terdakwa.
Di titik ini, pengutamaan denda memerlukan
desain yang lebih teknikal. Tanpa metodologi yang terstruktur, denda berisiko
menjadi angka administratif yang tidak selalu sejalan dengan tujuan pemidanaan
modern.
Baca Juga: Quo Vadis Pasal 54 KUHP, Jawaban Atas Disparitas Putusan Pidana?
Sistem Kategori Denda dan Tantangan Proporsionalitas
KUHP Nasional menggunakan sistem pengkategorian
maksimal denda. Sistem ini memberi kepastian hukum karena hakim bergerak dalam
rentang nominal yang telah ditentukan. Secara vertikal, kategori tersebut
menjaga keseimbangan antara jenis delik dan batas pidana maksimum.
Namun secara horizontal, kategori maksimal
belum tentu menjamin kesetaraan dampak antar terdakwa. Dua pelaku dalam
kategori delik yang sama dapat merasakan beban yang sangat berbeda dari nominal
denda yang identik. Dalam teori pemidanaan modern, ketidakseimbangan ini
dipandang sebagai problem legitimasi karena hukuman seharusnya proporsional
bukan hanya terhadap perbuatan, tetapi juga terhadap kapasitas pelaku (Richard
S. Frase, 2005).
Asas individualisasi pidana menghendaki agar
hakim mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku secara konkret. Dalam konteks
pidana denda, individualisasi berarti memperhitungkan kemampuan ekonomi secara
terukur dan transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pengutamaan denda dapat
menghasilkan efek regresif, yakni lebih berat bagi kelompok rentan dan relatif
ringan bagi kelompok mapan.
Day fine system dan Desain Implementasinya
Sebelum membahas desain day fine system,
perlu dijawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa hukum pidana mengenal
pidana denda? Secara normatif, denda hadir sebagai bentuk sanksi yang tidak
merampas kebebasan fisik, tetapi tetap menegaskan adanya pelanggaran terhadap
kepentingan hukum. Pembebanan ekonomi dipandang cukup untuk menciptakan efek
jera dan koreksi perilaku, terutama pada delik yang tidak menuntut isolasi
pelaku dari masyarakat. Dalam teori pemidanaan modern, denda dinilai lebih
efisien dan lebih sedikit menimbulkan dampak sosial negatif dibanding
pemenjaraan (Andrew von Hirsch, 1993).
Namun legitimasi denda bergantung pada
proporsionalitasnya. Denda yang terlalu ringan gagal menghasilkan efek
korektif, sementara denda yang terlalu berat dapat melampaui tujuan pemidanaan
dan menimbulkan ketidakadilan baru (Richard S. Frase, 2005). Karena itu,
pengutamaan denda dalam KUHP Nasional menuntut desain yang terukur agar beban
yang dijatuhkan benar benar seimbang dengan kesalahan dan kemampuan ekonomi
pelaku. Di sinilah kebutuhan pendekatan yang lebih sistematis seperti Day
fine system menjadi relevan.
Day fine system menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur. Model ini memisahkan
dua variabel utama dalam penjatuhan denda. Pertama, tingkat keseriusan tindak
pidana yang diterjemahkan ke dalam jumlah unit hari. Kedua, kemampuan ekonomi
pelaku yang menentukan nilai satu unit hari (Jesper Ryberg, 2014).
Secara operasional, formula yang dapat digagas
adalah:
Denda = Jumlah Unit Hari × Pendapatan Harian Bersih
Pendapatan Harian Bersih = (Pendapatan Bulanan Bersih – Kebutuhan
Dasar Layak) dibagi 30.
Jumlah unit hari ditentukan berdasarkan tingkat
kesalahan, dampak sosial, dan keadaan memberatkan atau meringankan. Pendapatan
bulanan bersih dihitung dari penghasilan setelah pajak dan kewajiban tetap,
sedangkan kebutuhan dasar layak dapat merujuk pada standar kebutuhan hidup
minimum di wilayah terdakwa. Dengan model ini, yang disetarakan adalah beban
relatif, bukan nominal absolut.
Sebagai contoh penerapan, misalnya seorang
terdakwa memiliki pendapatan bersih 12 juta rupiah per bulan dan kebutuhan
dasar layak 4 juta rupiah. Sisa kapasitas ekonomi 8 juta rupiah dibagi 30 hari
menghasilkan sekitar 266 ribu rupiah per hari. Jika hakim menetapkan 50 unit
hari berdasarkan tingkat keseriusan delik, maka denda yang dijatuhkan sekitar
13,3 juta rupiah.
Sebaliknya, terdakwa lain dengan pendapatan
bersih 4 juta rupiah dan kebutuhan dasar 3 juta rupiah memiliki kapasitas 1
juta rupiah per bulan atau sekitar 33 ribu rupiah per hari. Dengan unit hari
yang sama, dendanya sekitar 1,65 juta rupiah. Nominal berbeda, tetapi beban
relatif terhadap kapasitas ekonomi seimbang.
Pengaturan dalam Pasal 345 Undang Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang KUHAP mendukung secara prosedural model ini. Jangka waktu
satu bulan pembayaran denda, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan,
selaras dengan siklus pendapatan bulanan. Mekanisme pelelangan barang bukti dan
pengelolaan hasilnya juga menunjukkan bahwa sistem eksekusi telah memiliki
struktur administratif yang jelas.
Namun agar model ini dapat diterapkan secara
konsisten, dibutuhkan kebijakan yudisial yang konkret. Mahkamah Agung dapat
mempertimbangkan beberapa langkah. Pertama, menyusun pedoman pemidanaan yang
memuat rentang unit hari berdasarkan kategori delik. Kedua, menetapkan
parameter objektif penilaian kemampuan ekonomi, termasuk kewajiban pengungkapan
data yang dapat diverifikasi. Ketiga, menyediakan batas minimum dan maksimum
nilai unit harian untuk menjaga kepastian hukum.
Dengan pedoman tersebut, sistem kategori
maksimal dalam KUHP tetap berfungsi sebagai pagar normatif. Day fine system menjadi
mekanisme operasional di dalam pagar tersebut. Hakim tetap memegang diskresi
dalam menentukan tingkat keseriusan, tetapi prosesnya menjadi lebih terstruktur
dan transparan.
Penutup
Pengutamaan pidana denda dalam KUHP Nasional membuka
peluang untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih rasional dan efisien.
Namun dominasi denda tanpa metodologi proporsionalitas yang jelas berpotensi
menimbulkan ketidaksetaraan substantif. Asas proporsionalitas dan
individualisasi pidana menuntut desain yang lebih terukur.
Day fine system menawarkan model yang kompatibel dengan sistem kategori maksimal
dalam KUHP serta mekanisme pembayaran dalam Pasal 345 KUHAP baru. Tantangannya
kini bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada keberanian merumuskan pedoman
implementatif. Reformasi pemidanaan akan menemukan maknanya ketika denda tidak
lagi sekadar angka, tetapi benar benar menjadi instrumen keadilan yang
proporsional dan konsisten.
Baca Juga: Pedoman Pemidanaan, Ikhtiar Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan dan Humanis
Referensi
- Andrew von
Hirsch, Censure and Sanctions (Oxford: Clarendon Press, 1993).
- Richard S.
Frase, “Punishment Purposes,” Stanford Law Review 58 (2005).
- Jesper Ryberg,
“Day Fines,” dalam The Oxford Handbook of Criminal Law, ed. Markus
Dubber dan Tatjana Hörnle (Oxford: Oxford University Press, 2014).
- Tapio
Lappi-Seppälä, “Sentencing and Punishment in Finland,” dalam Crime and
Justice in Scandinavia (University of Chicago Press, 2010).
- Muamar Azmar
M.F, Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John
Stuart Mill, https://suarabsdk.com/pengutamaan-pidana-denda-dan-gagasan-day-fine-system-menurut-john-stuart-mill/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI