Pekanbaru — Pembaruan hukum pidana
nasional bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan cara pandang dalam
menegakkan keadilan. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam Dialog Interaktif
PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode ke-16, yang digelar oleh
Pengadilan Tinggi Riau pada Jumat, 30 Januari 2026, dalam format Focus Group Discussion (FGD).
Mengusung
tema “Implementasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana bagi Aparatur
Peradilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau”, forum ini menjadi ruang
refleksi sekaligus konsolidasi pemikiran aparatur peradilan dalam menghadapi
berlakunya hukum pidana nasional yang baru.
FGD
tersebut menghadirkan Ketua Kamar
Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, sebagai narasumber. Kehadiran beliau disambut
hangat oleh pimpinan dan keluarga besar Pengadilan Tinggi Riau
Baca Juga: PN Oelamasi Gelar FGD, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Jelang Pemberlakuan KUHP Baru
Dari
Persiapan Panjang Menuju Diskusi Substantif
Dalam
laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi
Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan puncak dari rangkaian persiapan yang telah dilakukan secara
berkelanjutan. Para hakim dan aparatur peradilan sebelumnya aktif mengikuti
berbagai forum penguatan, termasuk Perisai (Pertemuan Rutin Sarasehan
Interaktif) yang diselenggarakan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Tak
berhenti di sana, dialog internal antara Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan
Negeri se-wilayah hukum terus dilakukan. Dari proses tersebut, dirumuskan
Daftar Inventaris Masalah (DIM) KUHAP yang kemudian dijadikan bahan utama
diskusi dalam FGD PRIMA Episode ke-16 ini.
Ia
menegaskan bahwa berlakunya KUHP nasional bukan sekadar pergantian norma,
melainkan perubahan cara pandang dalam memaknai pemidanaan. Pendekatan
retributif yang selama ini dominan mulai bergeser menuju sistem yang lebih
kontekstual, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Perubahan ini membawa implikasi serius bagi praktik peradilan,” tegasnya. Hakim, lanjut beliau, tidak lagi cukup berperan sebagai corong undang-undang, tetapi dituntut memahami tujuan pembentukan norma, struktur sistem pemidanaan, serta relasi antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Di titik inilah, dialog menjadi keniscayaan.

Diskusi
Sehari Penuh, Perspektif yang Diperkaya
FGD
malam hari ini melengkapi rangkaian dialog yang telah dimulai sejak siang hari,
dalam bentuk diskusi bersama Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru bsar Hukum UI,
ahli Pidana sekaligus anggota Tim Perumus KUHP Nasional. Seluruh kegiatan
berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.,
Kantor Pengadilan Tinggi Riau.
FGD berlangsung
interaktif dan diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan
Negeri, Hakim Pengadilan Negeri, serta aparatur teknis peradilan se-wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Riau, baik secara luring maupun daring.
SEMA
Nomor 1 Tahun 2026, Menjaga Kesatuan Penerapan Hukum Pidana
Dalam
pemaparan narasumber, Dr. Prim Haryadi, menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk menjaga kesatuan dan
konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sekaligus menghindari
terjadinya multitafsir norma hukum di tingkat praktik peradilan.
Salah
satu poin penting yang disampaikan adalah ketentuan peralihan dalam KUHP 2023,
khususnya terhadap perkara yang proses persidangannya telah berjalan. Dalam hal
dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana lama, maka pembuktian tetap
dilakukan berdasarkan ketentuan pidana baru, kecuali apabila ketentuan lama
lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Selain
itu, SEMA ini juga memberikan pedoman terkait dekriminalisasi, yaitu apabila
suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan
undang-undang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum melalui
penetapan hakim, dengan ketentuan dan amar yang telah diatur secara tegas.
Pedoman
Amar Putusan dan Pertimbangan Pemidanaan
SEMA
Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mengenai redaksi amar putusan,
termasuk putusan pidana denda, pidana pengawasan, kerja sosial, pemaafan hakim,
hingga pemidanaan terhadap korporasi.
Dalam
struktur pertimbangan putusan, hakim diarahkan untuk secara eksplisit memuat: pedoman
pemidanaan, unsur kesalahan, serta pertimbangan mengenai berat dan ringannya
pidana, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya berlandaskan kepastian
hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan proporsionalitas.
Penyesuaian
Pidana dalam UU di Luar KUHP dan Peraturan Daerah
Lebih
lanjut, narasumber menjelaskan substansi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, yang membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan pidana
dalam undang-undang di luar KUHP 2023 serta peraturan daerah.
Beberapa
pokok penyesuaian antara lain:
·
Penghapusan pidana minimum
khusus, kecuali untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, TPPU,
dan pelanggaran HAM berat;
·
Penghapusan pidana kurungan
dan penyesuaian pidana denda sesuai kategori KUHP 2023;
·
Perubahan ancaman pidana
kumulatif menjadi kumulatif-alternatif.
Penyesuaian ini dilakukan terhadap 186 peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana dalam UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TPPU, terorisme, serta tindak pidana berat terhadap HAM.
Penguatan
Mekanisme Keadilan Restoratif
Salah
satu materi yang mendapat perhatian khusus dalam FGD ini adalah Mekanisme
Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025 dan dipertegas
melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
MKR
dipahami sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan
pelaku, korban, serta pihak terkait, dengan tujuan memulihkan keadaan semula,
bukan semata-mata menjatuhkan pidana.
Dalam
paparannya, dijelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan
pada berbagai tahapan, mulai dari: Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, hingga
Persidangan, termasuk pada tingkat banding dan kasasi.
Kesepakatan keadilan restoratif yang telah disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Perjanjian
Penundaan Penuntutan dan Peran Hakim
Selain
keadilan restoratif, dibahas pula mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan
(Deferred Prosecution Agreement/DPA) khusus terhadap perkara yang melibatkan
korporasi.
Melalui
mekanisme ini, penuntutan dapat ditunda dengan syarat korporasi melaksanakan
kewajiban tertentu dalam jangka waktu yang disepakati, di bawah pengawasan
Penuntut Umum dan pemantauan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Apabila kesepakatan dilaksanakan secara penuh, perkara dapat dihentikan melalui penetapan pengadilan. Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, perkara akan dilanjutkan dengan acara biasa.
Mendorong
Keseragaman dan Kualitas Penegakan Hukum
Melalui
kegiatan Dialog Interaktif Prima ini, Pengadilan Tinggi Riau berharap seluruh
aparatur peradilan memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap
perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Baca Juga: Penerapan Asas Yurisdiksi KUHP Nasional Melalui Mutual Legal Assistance (MLA)
Kegiatan
ini sekaligus menjadi sarana strategis untuk memperkuat profesionalisme,
integritas, dan kualitas putusan pengadilan, agar selaras dengan semangat
pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI