Cari Berita

Menyelaraskan Langkah Peradilan Menyongsong Wajah Baru Hukum Pidana Nasional

June Dwianti - Dandapala Contributor 2026-02-02 10:40:23
Dok. Ist.

Pekanbaru — Pembaruan hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan cara pandang dalam menegakkan keadilan. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode ke-16, yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Riau pada Jumat, 30 Januari 2026, dalam format Focus Group Discussion (FGD).

Mengusung tema “Implementasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana bagi Aparatur Peradilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau”, forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi pemikiran aparatur peradilan dalam menghadapi berlakunya hukum pidana nasional yang baru.

FGD tersebut menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, sebagai narasumber. Kehadiran beliau disambut hangat oleh pimpinan dan keluarga besar Pengadilan Tinggi Riau

Baca Juga: PN Oelamasi Gelar FGD, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

 

Dari Persiapan Panjang Menuju Diskusi Substantif

Dalam laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian persiapan yang telah dilakukan secara berkelanjutan. Para hakim dan aparatur peradilan sebelumnya aktif mengikuti berbagai forum penguatan, termasuk Perisai (Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif) yang diselenggarakan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

Tak berhenti di sana, dialog internal antara Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum terus dilakukan. Dari proses tersebut, dirumuskan Daftar Inventaris Masalah (DIM) KUHAP yang kemudian dijadikan bahan utama diskusi dalam FGD PRIMA Episode ke-16 ini.

Ia menegaskan bahwa berlakunya KUHP nasional bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan cara pandang dalam memaknai pemidanaan. Pendekatan retributif yang selama ini dominan mulai bergeser menuju sistem yang lebih kontekstual, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.

“Perubahan ini membawa implikasi serius bagi praktik peradilan,” tegasnya. Hakim, lanjut beliau, tidak lagi cukup berperan sebagai corong undang-undang, tetapi dituntut memahami tujuan pembentukan norma, struktur sistem pemidanaan, serta relasi antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Di titik inilah, dialog menjadi keniscayaan.

Diskusi Sehari Penuh, Perspektif yang Diperkaya

FGD malam hari ini melengkapi rangkaian dialog yang telah dimulai sejak siang hari, dalam bentuk diskusi bersama Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru bsar Hukum UI, ahli Pidana sekaligus anggota Tim Perumus KUHP Nasional. Seluruh kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Riau.

FGD berlangsung interaktif dan diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Negeri, serta aparatur teknis peradilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, baik secara luring maupun daring.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026, Menjaga Kesatuan Penerapan Hukum Pidana

Dalam pemaparan narasumber, Dr. Prim Haryadi, menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sekaligus menghindari terjadinya multitafsir norma hukum di tingkat praktik peradilan.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah ketentuan peralihan dalam KUHP 2023, khususnya terhadap perkara yang proses persidangannya telah berjalan. Dalam hal dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana lama, maka pembuktian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pidana baru, kecuali apabila ketentuan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Selain itu, SEMA ini juga memberikan pedoman terkait dekriminalisasi, yaitu apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum melalui penetapan hakim, dengan ketentuan dan amar yang telah diatur secara tegas.

Pedoman Amar Putusan dan Pertimbangan Pemidanaan

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mengenai redaksi amar putusan, termasuk putusan pidana denda, pidana pengawasan, kerja sosial, pemaafan hakim, hingga pemidanaan terhadap korporasi.

Dalam struktur pertimbangan putusan, hakim diarahkan untuk secara eksplisit memuat: pedoman pemidanaan, unsur kesalahan, serta pertimbangan mengenai berat dan ringannya pidana, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan proporsionalitas.

Penyesuaian Pidana dalam UU di Luar KUHP dan Peraturan Daerah

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan substansi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP 2023 serta peraturan daerah.

Beberapa pokok penyesuaian antara lain:

·         Penghapusan pidana minimum khusus, kecuali untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, TPPU, dan pelanggaran HAM berat;

·         Penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian pidana denda sesuai kategori KUHP 2023;

·         Perubahan ancaman pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif.

 

Penyesuaian ini dilakukan terhadap 186 peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana dalam UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TPPU, terorisme, serta tindak pidana berat terhadap HAM.

Penguatan Mekanisme Keadilan Restoratif

Salah satu materi yang mendapat perhatian khusus dalam FGD ini adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025 dan dipertegas melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

MKR dipahami sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait, dengan tujuan memulihkan keadaan semula, bukan semata-mata menjatuhkan pidana.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada berbagai tahapan, mulai dari: Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, hingga Persidangan, termasuk pada tingkat banding dan kasasi.

Kesepakatan keadilan restoratif yang telah disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Peran Hakim

Selain keadilan restoratif, dibahas pula mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) khusus terhadap perkara yang melibatkan korporasi.

Melalui mekanisme ini, penuntutan dapat ditunda dengan syarat korporasi melaksanakan kewajiban tertentu dalam jangka waktu yang disepakati, di bawah pengawasan Penuntut Umum dan pemantauan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Apabila kesepakatan dilaksanakan secara penuh, perkara dapat dihentikan melalui penetapan pengadilan. Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, perkara akan dilanjutkan dengan acara biasa.

Mendorong Keseragaman dan Kualitas Penegakan Hukum

Melalui kegiatan Dialog Interaktif Prima ini, Pengadilan Tinggi Riau berharap seluruh aparatur peradilan memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Baca Juga: Penerapan Asas Yurisdiksi KUHP Nasional Melalui Mutual Legal Assistance (MLA)

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana strategis untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas putusan pengadilan, agar selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…