Jakarta- Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengungkap di depan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan masih minim. Salah satunya adalah tujuangan jabatan Panitera Pengganti sebesar Rp 300 ribuan.
“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.
Hal itu disampaikan dalam RDP Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3) kemarin. Panitera pengganti bertugas menyiapkan persidangan, berkas hingga membuat berita acara.
“Adapun Panitera Muda (Panmud) tunjangannya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk Panitera Rp 540 ribu,” ujar Bambang Myanto.
Tunjangan Panitera Pengganti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 24/2007 tentang Tunjangan Panitera.
“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 1.
Berikut daftar lengkap tunjangannya:
PANITERA PENGGANTI
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 300 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 340 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 360 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 375 ribu
Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 450 ribu
Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 460 ribu
PANITERA MUDA
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 360 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 400 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 440 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 470 ribu
Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 530 ribu
Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 540 ribu
WAKIL PANITERA
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 490 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 540 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 980 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 980 ribu
Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 1.260.000
Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 1.260.000
PANITERA
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 540 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 980 ribu
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 1.260.000
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 2.025.000
Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.025.000
Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 3.250.000
Selengkapnya dapat diakses melalui: https://drive.google.com/file/d/1hVEpKl9DDgjmV3uIsiEvNtbc1W0-DBlq/view?usp=sharing
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum