Serui, Papua — Pengadilan Negeri (PN) Serui mengabulkan pencabutan gugatan dalam perkara perdata perceraian dengan nomor register Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Sru setelah para pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang di fasilitasi oleh Bintoro Wisnu Prasojo selaku Hakim Mediator.
Perkara tersebut bermula saat Penggugat menggugat cerai suaminya karena difaktori oleh perasaan tidak nyaman dan pertengkaran terus-menerus. Setelah Penggugat maupun Tergugat ditengahi oleh Mediator dan dicarikan solusi bersama atas permasalahan, akhirnya baik Penggugat maupun Tergugat setuju untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang hampir kandas tersebut dengan dilakukannya pencabutan gugatan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi pada 2 Februari 2026. Pencabutan gugatan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu penetapan yang dijatuhkan dalam sidang pada Senin, (9/2/26).
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kesepakatan tersebut dicapai dalam tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, Tergugat belum mengajukan jawaban atas gugatan, sehingga berdasarkan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (RV) serta Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Buku II Mahkamah Agung, pencabutan gugatan dinilai beralasan hukum untuk dikabulkan.
Baca Juga: AURETO! PN Serui Borong Tiga Penghargaan di KPPN Serui Awards
Dalam amar penetapannya, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan, menyatakan perkara tersebut dicabut, serta memerintahkan Panitera PN Serui untuk mencoret perkara dari buku register perkara perdata. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp279 ribu.
Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional
Penetapan tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Manggala Widi Adianto dengan Hakim Anggota Diokhrisna Bayu Nugroho dan Ardiansyah Iksaniyah Putra. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dikirimkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.
Keberhasilan mediasi dalam perkara ini kembali menegaskan peran mediasi sebagai instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa perdata, yang memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (zm/ldr/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI