Urgensi penyesuaian norma pidana melalui
UU Nomor 1 Tahun 2026 (UU Penyesuaian Pidana) adalah bagian dari upaya
menghindari adanya disparitas penegakan hukum dan duplikasi dalam setiap norma
pengaturan hukum pidana. Setidaknya, upaya tersebut dapat dipahami tidak hanya
demi kepentingan penerapan hukum yang berkepastian, namun juga kepastian atas
penafsiran yuridis dalam konteks perbaikan substansi norma hukum pidana.
Termasuk dalam hal ini norma pidana yang terkait
dengan penyesuaian unsur yang mengatur tindak pidana korupsi yang melibatkan
pegawai negeri atau penyelenggara Negara sebagaimana unsur “Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara” yang secara khusus dirumuskan dalam ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 11 UU Tipikor, yang kemudian dalam unsur Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP
2023 masih menggunakan rumusan yang sedemikian sama dengan UU Tipikor tersebut.
Akan tetapi, menjadi berbeda dalam UU
Penyesuaian Pidana, frasa “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” mengalami
penyesuaian dengan menggunakan frasa “Pejabat”.
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 605 ayat
(2) KUHP 2023 juga menjadi bagian yang ikut mengalami penyesuaian sehingga
dihapus. Alasan dihapusnya ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP karena rumusan
normanya sama dengan Pasal 12 UU Tipikor (NA RUU Penyesuaian Pidana, 2025:566).
Khusus terkait duplikasi norma dalam Pasal
5 dan 12 UU Tipikor sebenarnya juga telah diulas oleh Andi Hamzah (2015:27-28)
yang pada intinya menyatakan bahwa ketika rancangan UU Nomor 20 Tahun 2001 dibahas
oleh Pemerintah dan DPR, dilakukan penyusunan rumusan delik yang diambil dari
KUHP lama, namun telah terjadi kekeliruan sehingga pasal penyuapan pasif (12 a
dan b UU Tipikor) mengulang Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana
yang berbeda.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya
adalah bagaimana memaknai frasa “Pejabat” dalam UU Penyesuaian Pidana?
Substansi
dan Implementasi dalam Praktik;
Dari segi istilah, frasa “pegawai negeri
atau penyelengara Negara”, kerap kali memantik perdebatan, tidak hanya dalam
ruang akademis, namun juga pada ranah praktik. Frasa ini seringkali menjadi
objek yang substansinya diulas mendalam, baik oleh Penuntut Umum maupun
Terdakwa diruang persidangan.
Pada mulanya, perumusan frasa “pegawai
negeri atau orang lain yang diwajibkan untuk seterusnya atau sementara waktu
menjalankan jabatan umum” (de ambtenaar
of ander met eenigen openbaren dienst voortdurend of tijdelijk belast persoon)
dalam Pasal 415, 416, 417 KUHP lama, yang sejatinya ditarik menjadi delik
korupsi menurut Pasal 1 ayat (1) sub c UU PTPK 1971, implikasinya maka pengertian
pegawai negeri diperluas sesuai Pasal 2 UU PTPK 1971 (Andi Hamzah, 2015:70).
Rumusan pegawai negeri adalah orang yang
menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, atau dari suatu badan/badan
hukum yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah, atau badan hukum
lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran dari negara atau masyarakat, namun
tidak termasuk orang yang menerima gaji atau upah dari suatu PT, Firma, CV yang
seluruh modalnya dari swasta.
Dari sudut kebijakan hukum pidana, alasan perluasan
ini karena di dalam praktik terdapat golongan non pegawai negeri dalam konteks
hukum administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan Negara atau
badan yang menerima bantuan dari Negara, dapat pula melakukan perbuatan korupsi
atau tercela.
Demikian pun halnya dalam penjelasan UU
31/1999 yang mengatakan bahwa perluasan pengertian pegawai negeri antara lain
orang yang menerima upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas
dari Negara atau masyarakat. Maksud dari fasilitas diantaranya perlakuan istimewa
yang diberikan dalam berbagai bentuk.
Sedangkan, untuk lingkup “penyelenggara
negara” normanya secara substantif merujuk pada Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pokok pemikiran yang melandasi tafsir sebagaimana diatas, kerapkali digunakan
dalam implementasi pembuktian dalam setiap perkara Tipikor yang melibatkan
unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penyesuaian
Norma dan Implikasi dalam Delik Suap
Merujuk pada naskah akademis UU
Penyesuaian Pidana (2025:39), bahwa perbaikan substansi dalam suatu
Undang-Undang adalah modifikasi terhadap isi pokok atau materi muatan suatu
peraturan yang dapat berupa penambahan norma baru, penghapusan norma yang lama,
atau perubahan terhadap norma yang telah ada. Artinya, perbaikan dilakukan
untuk memperbaiki rumusan agar memberikan kepastian hukum. Oleh karenanya,
penyesuaian perumusan frasa “pegawai negeri atau penyelenggara negara” menjadi
frasa “Pejabat” dalam konteks Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP 2023 melalui UU
Penyesuaian Pidana sejatinya dimaknai sebagai wujud evaluasi dalam konteks perbaikan
substansi norma agar terwujud keadilan dan kepastian hukum.
Pada prinsipnya, norma Pasal 605 KUHP 2023
mengatur mengenai penyuapan aktif, dimana yang menjadi subjek yaitu pemberi
suap kepada pegawai negeri atau penyelengara negara. Dalam anotasi KUHP
Nasional, Pasal 605 ayat (1) adalah penyuap aktif atau yang memberi suap untuk
melakukan sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan
dengan kewajibannya.
Perbuatan disini, baik dalam perbuatan
positif yaitu melakukan sesuatu, maupun dalam artian perbuatan negatif, yakni
tidak melakukan sesuatu. Pasal 605 ayat (2) adalah persuasif pasif atau yang
menerima suap. Sedangkan, perbedaan prinsip Pasal 605 dan Pasal 606 terletak
pada anggapan penyuap aktif bahwa memberikan hadiah atau janji kepada penyuap
pasif adalah karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau
kedudukan (Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, 2025:624-625).
Selanjutnya, alasan diubahnya frasa “pegawai negeri atau penyelenggara
negara” dalam Pasal 605 dan Pasal 606 menjadi frasa “Pejabat”, yang jikalau
merujuk pada naskah akademis UU Penyesuaian Pidana (hal.559-560), didasari
dengan pertimbangan normatif berikut ini:
Pertama,
dalam norma Pasal 154 KUHP 2023 mengatur pada pokoknya bahwa Pejabat adalah
setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara, atau diserahi
tugas lain oleh Negara, dan digaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 614 huruf d KUHP 2023 mengatur bahwa istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian RI, anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam Peraturan Perundang undangan di luar KUHP dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam KUHP.
Kesimpulan
Dengan landasan pikir tersebut di atas,
maka UU Penyesuaian Pidana mengintegrasikan perbaikan substansi norma pidana,
khususnya pada delik suap yang terkait frasa “pegawai negeri atau penyelenggara
negara” menjadi frasa “Pejabat”, sehingga jika menggunakan tafsir sistematis maka implikasi pada pembuktian
unsur delik suap yang diatur dalam norma Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP 2023,
sepatutnya dimaknai bahwa yang dimaksud “Pejabat” yaitu aparatur sipil Negara,
anggota Polri, anggota TNI, pejabat Negara, pejabat publik, pejabat daerah,
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah termasuk
didalamnya korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
atau daerah, atau pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan sesuai rumusan norma Pasal 154 KUHP 2023. (aar/snr/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI