Cari Berita

Pastikan Jaminan Hak Terdakwa, PT Denpasar Jalin MoU dengan PERADI DPC Denpasar

Humas PT Denpasar - Dandapala Contributor 2026-09-21 14:55:50
Dok. Ist.

Denpasar, Bali - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Denpasar resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang penyediaan dan fasilitasi penunjukan advokat untuk mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding.

Penandatanganan berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar pada Senin (21/9). Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi dan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memastikan setiap terdakwa memperoleh kesempatan yang layak untuk membela kepentingan hukumnya, termasuk ketika perkara telah memasuki pemeriksaan pada tingkat banding. Melalui Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Tinggi Denpasar dan DPC PERADI Denpasar membangun mekanisme koordinasi agar advokat yang kompeten, profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan dapat tersedia ketika dibutuhkan.

Baca Juga: Ketua PN Tanjung Karang Ingatkan Etika Advokat, Soroti Contempt of Court

Dalam sambutannya, Ketua PT Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, mengingatkan pentingnya memahami dan melaksanakan ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut secara tegas memuat sejumlah hak tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan serta hak memperoleh jasa hukum dan/atau bantuan hukum.

“Pendampingan advokat bukan sekadar kelengkapan administratif dalam proses pemeriksaan perkara. Kehadiran advokat merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka atau terdakwa dan jaminan berlangsungnya proses peradilan yang adil,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa beralihnya pemeriksaan perkara dari tingkat pertama ke tingkat banding tidak boleh menyebabkan hak terdakwa atas pembelaan dan pendampingan hukum menjadi terabaikan. Perlindungan tersebut harus tetap diberikan pada setiap tahapan pemeriksaan sebagaimana semangat Pasal 142 KUHAP.

Penugasan oleh DPC PERADI Denpasar selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penunjukan oleh pejabat atau majelis hakim yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum acara dan administrasi peradilan. Mekanisme tersebut dirancang agar proses penunjukan advokat berjalan cepat, tertib, transparan, dan akuntabel.

Ruang lingkup pendampingan tidak terbatas pada kehadiran advokat dalam pemeriksaan langsung terhadap terdakwa, saksi, atau ahli. Advokat juga dapat membantu terdakwa mempelajari berkas perkara, menyusun atau menyempurnakan memori banding dan kontra memori banding, memberikan pendapat hukum, serta menyiapkan dokumen lain yang diperkenankan menurut hukum.

Nota Kesepahaman juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendampingan. Apabila terdakwa telah didampingi oleh advokat DPC PERADI Denpasar sejak pemeriksaan tingkat pertama dan menghendaki pendampingan tersebut berlanjut pada tingkat banding, keberlanjutan itu dapat difasilitasi dengan tetap menghormati kehendak bebas terdakwa, kompetensi advokat, dan prinsip bebas dari konflik kepentingan.

Bagi advokat yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, Nota Kesepahaman menegaskan larangan meminta atau menerima honorarium dari terdakwa maupun keluarganya atas layanan yang termasuk dalam ruang lingkup penunjukan. Advokat juga diwajibkan menjaga kerahasiaan, bekerja secara profesional dan independen, serta tidak menjanjikan hasil putusan kepada terdakwa atau pihak lain.

Meskipun dilandasi semangat kolaborasi, kerja sama tersebut tetap memberikan batas yang jelas. Nota Kesepahaman tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mencampuri independensi hakim maupun memengaruhi strategi pembelaan advokat. Pengadilan tetap merdeka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, sedangkan advokat tetap bebas menjalankan tugas profesinya berdasarkan hukum dan kode etik.

Baca Juga: Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan memperkuat akses terhadap keadilan dan mendukung penerapan prinsip due process of law dalam pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding. Kerja sama tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan hak terdakwa dan independensi peradilan dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan proses peradilan yang adil, profesional, dan bermartabat.

Melalui kolaborasi PT Denpasar dan DPC PERADI Denpasar, amanat Pasal 142 KUHAP tidak berhenti sebagai rumusan normatif, tetapi diterjemahkan menjadi mekanisme nyata yang menjamin hak atas pendampingan hukum pada setiap tahap pemeriksaan perkara pidana. (ikaw/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…