Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada 21 sampai dengan 25 September 2026.
Pada hari pertama pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai “Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim”. Dalam materi tersebut, Prof. Dr. Edmon Makarim menjelaskan bagaimana seorang hakim dapat memahami konsep, menggunakan, dan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial.
Prof. Edmon Makarim menjelaskan bahwa AI pada prinsipnya merupakan alat bantu, sedangkan keputusan tetap berada di tangan hakim. Selanjutnya, Prof. Edmon juga menjelaskan beberapa jenis AI yang relevan untuk mendukung pekerjaan hakim, seperti Large Language Model (LLM), antara lain ChatGPT, Claude, dan Gemini; Optical Character Recognition (OCR) untuk ekstraksi teks dari dokumen hasil pemindaian; semantic search untuk pencarian berdasarkan makna dalam dokumen; serta analitik data untuk visualisasi dan identifikasi pola informasi.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Prof. Edmon juga menggambarkan skema pemanfaatan AI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial hakim. Proses tersebut dimulai dari input dokumen perkara, seperti gugatan atau permohonan, jawaban, replik dan duplik, alat bukti, putusan terdahulu dalam perkara terkait, serta peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya.
Selanjutnya, dokumen yang telah diinput akan diproses dengan bantuan AI. Dalam tahapan ini, AI membantu mengolah, mengorganisasi, dan menyiapkan informasi yang diperlukan.
Setelah dilakukan pemrosesan oleh AI, hakim tetap berperan untuk melakukan verifikasi dengan memeriksa akurasi, relevansi, konteks, dan sumber informasi yang dihasilkan.
“Terdapat beberapa verifikasi yang harus dilakukan. Apakah informasinya benar, apakah lengkap dan relevan, apakah sumbernya valid dan mutakhir, apakah ada bias atau kesalahan, apakah ada halusinasi atau fabricated citation, dan apakah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Edmon.
Setelah dilakukan verifikasi, hakim menggunakan informasi yang telah terverifikasi tersebut untuk melakukan penalaran hukum secara mandiri. Analisis yang dilakukan meliputi menilai fakta yang terbukti, menilai alat bukti, menafsirkan dan menerapkan hukum, mempertimbangkan yurisprudensi, melakukan musyawarah majelis hakim, serta menentukan amar putusan.
Dengan demikian, output putusan hakim tetap bersifat mandiri dan imparsial, berdasarkan hukum dan fakta yang terbukti, serta menjunjung tinggi keadilan.
Baca Juga: Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver GOJEK Gelar Aksi Dukungan
“AI dapat membantu proses, tetapi tidak memiliki kewenangan dan tidak bertanggung jawab atas putusan,” lanjut Edmon.
Lebih lanjut, Prof. Edmon juga mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan AI, antara lain kerahasiaan dan keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika dan integritas yudisial, transparansi dan akuntabilitas, mitigasi bias dan diskriminasi, serta kesadaran terhadap keterbatasan AI. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI