Pohuwato, Gorontalo — Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap Terdakwa dalam perkara penganiayaan Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mar. Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (14/7) tersebut menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, namun tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Irhas Hery Rizkatillah, dengan anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keberhasilan mekanisme keadilan restoratif menjadi faktor penting yang mendasari pemberian pemaafan hakim kepada Terdakwa.
Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada 16 Februari 2026 di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Saat itu, Terdakwa yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol melakukan penganiayaan terhadap Korban, Sopyan Huden, menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka iris pada bagian tangan dan kaki. Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua, luka yang dialami Korban dapat sembuh tanpa menimbulkan kecacatan permanen.
Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK
Perselisihan tersebut berawal dari kesalahpahaman yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Korban secara tidak sengaja mengirim pesan singkat kepada istri Terdakwa yang sebenarnya ditujukan kepada kekasihnya. Kesalahpahaman tersebut memicu kecemburuan Terdakwa hingga berujung pada tindak pidana yang kemudian diproses secara hukum.
Dalam persidangan, mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025 berhasil dilaksanakan. Pada 19 Mei 2026, Terdakwa dan Korban menandatangani kesepakatan perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Sebagai bentuk pemulihan, Terdakwa mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf, serta menyerahkan ganti kerugian berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan satu unit sepeda motor kepada Korban.
Korban menerima permintaan maaf dan bentuk pemulihan tersebut serta menyatakan telah memaafkan Terdakwa. Dalam persidangan, Korban juga memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberikan keringanan dengan mempertimbangkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dan hubungan para pihak telah kembali pulih.
Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Menurut Majelis, terdapat beberapa faktor yang mendukung penerapan pemaafan hakim, yakni akibat tindak pidana yang tidak menimbulkan luka berat atau kecacatan permanen, kondisi pribadi Terdakwa saat peristiwa terjadi, serta pemulihan yang telah tercapai melalui perdamaian dan pemberian ganti kerugian.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PN Marisa Gelar Diklat Internal
Majelis Hakim menilai tujuan pemidanaan telah tercapai melalui proses pemulihan yang berlangsung dalam mekanisme keadilan restoratif. Kerugian Korban telah dipulihkan, hubungan sosial para pihak telah kembali baik, dan Korban sendiri meminta agar Terdakwa tidak dijatuhi hukuman.
Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan pemaafan hakim dalam sistem hukum pidana nasional yang menempatkan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban sebagai salah satu pertimbangan penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan. (ah/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI