Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, memaparkan perkembangan doktrin hukum mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengelolaan risiko bisnis dalam Seminar Publik bertajuk Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis yang diselenggarakan di Hotel Le Meridien pada Rabu (15/07). Seminar tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dwi Agus Arfianto, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Ningrum Natasya Sirait.
Dalam paparannya, Prim Haryadi mengawali pembahasan dengan mengemukakan dua persoalan mendasar, yakni mengenai kedudukan hukum BUMN sebagai badan hukum serta apakah kekayaan atau keuangan BUMN masih merupakan bagian dari keuangan negara. Menurutnya, kedua pertanyaan tersebut menjadi titik tolak dalam memahami batas pertanggungjawaban hukum direksi maupun pengelolaan aset BUMN.
“Mahkamah Agung berpendapat keuangan BUMN merupakan kekayaan badan hukum privat. Hal tersebut antara lain didasarkan pada Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang menegaskan bahwa Persero tunduk pada rezim Undang-Undang Perseroan Terbatas, piutang BUMN bukan merupakan piutang negara, modal negara yang disetor telah bertransformasi menjadi saham, dan hak negara sebagai pemegang saham terbatas pada dividen maupun sisa hasil likuidasi, bukan hak langsung atas aset Persero,” ungkap Prim Haryadi.
Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN
Selain itu, ia menguraikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 juga memberikan pedoman bahwa kerugian anak perusahaan BUMN atau BUMD tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara sepanjang modalnya tidak berasal dari APBN/APBD, bukan merupakan penyertaan modal BUMN/BUMD, serta tidak menerima atau menggunakan fasilitas negara. Pedoman tersebut memberikan batasan yang lebih jelas dalam menilai pertanggungjawaban hukum korporasi di lingkungan BUMN.
Lebih lanjut, Prim menyoroti adanya pergeseran doktrin melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan Pasal 4A ditegaskan bahwa modal BUMN yang berasal dari penyertaan modal negara menjadi kekayaan BUMN dan tidak lagi menjadi kekayaan negara, sedangkan Pasal 4B menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: BUMN dan BUMD: Senasib Tidak Sepenanggungan
“Pergeseran doktrin tersebut sekaligus menegaskan pengakuan eksplisit terhadap doktrin Business Judgment Rule sebagai bentuk perlindungan hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Prim Haryadi.
Paparan tersebut memberikan perspektif mengenai perkembangan hukum korporasi dan hukum pidana ekonomi di Indonesia, khususnya dalam memperjelas batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan BUMN. Pemahaman yang utuh terhadap doktrin tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum sekaligus tata kelola BUMN yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good corporate governance. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI