Cari Berita

Damai & Ganti Rugi Lunas, Terdakwa Penipuan Usia 70 Tahun Diberi Pemaafan Hakim

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-07-15 09:15:57
Dok. PN Maros

Maros, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon/judicial pardon) kepada Terdakwa Sangkala Bin H. Solong dalam perkara pidana Nomor 65/Pid.B/2026/PN Mrs. Meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa setelah mempertimbangkan berbagai keadaan yang meringankan, termasuk perdamaian dengan korban dan pemulihan kerugian. 

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa; Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Ria Handayani dengan Hakim Anggota Rini Ariani Said dan Yunus saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (14/7). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan menyerahkan sebuah sepeda motor kepada korban sebagai pembayaran kayu yang dibelinya. Motor tersebut disebut telah lunas, padahal masih berstatus kredit dan kemudian ditarik oleh perusahaan pembiayaan karena tunggakan angsuran. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum sehingga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan

Meski demikian, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Selama persidangan, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian berdasarkan ketentuan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Upaya tersebut berhasil dengan tercapainya kesepakatan damai antara korban dan Terdakwa. Korban telah memaafkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa telah membayar ganti kerugian sebesar Rp26.250.000 kepada korban sesuai kesepakatan perdamaian tertanggal 2 Juni 2026. 

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa hubungan antara korban dan Terdakwa telah pulih, kerugian korban telah diganti, Terdakwa berusia 70 tahun, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Dengan mempertimbangkan sifat perbuatan, keadaan pribadi Terdakwa, serta tercapainya tujuan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif, Majelis Hakim menilai tujuan pemidanaan telah tercapai tanpa perlu menjatuhkan pidana. 

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Atas dasar itu, Majelis Hakim menerapkan ketentuan mengenai pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP, Pasal 246 KUHAP, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Melalui putusan tersebut, Terdakwa dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan sebagai bentuk penerapan keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanfaatan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. 

Putusan ini menjadi salah satu contoh implementasi konsep judicial pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang telah terbukti bersalah apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi dan tujuan pemidanaan dapat dicapai melalui pendekatan pemulihan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…