Cari Berita

Pembinaan Jateng, MA Tekankan Kembali Zero Tolerance terhadap Pelayanan Transaksional

Humas PT Jateng - Dandapala Contributor 2026-07-28 12:15:55
Dok. PT Jateng

Semarang – Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Yanto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik transaksi perkara di lingkungan peradilan. Integritas harus menjadi prinsip utama bagi setiap hakim dan aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang maaf bagi transaksi perkara. Integritas adalah harga mati bagi insan peradilan,” tegas Prof. Yanto saat memberikan pembinaan kepada aparatur peradilan se-Jawa Tengah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Senin, 27 Juli 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muhammad Djauhar Setyadi. Pembinaan diikuti secara luring dan daring oleh para hakim, panitera, sekretaris, serta aparatur dari seluruh lingkungan peradilan di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, dalam sambutannya mengatakan pembinaan dan pengawasan merupakan dua instrumen yang tidak dapat dipisahkan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Menurutnya, meningkatnya harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel harus dijawab dengan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan.

“Fungsi pengawasan menjadi benteng utama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan independensi lembaga peradilan,” ujar Dr. Suprapti.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terus memperkuat budaya pengawasan melalui optimalisasi peran Hakim Tinggi Pengawas Daerah, inspeksi mendadak ke satuan kerja, pembinaan secara luring dan daring, serta monitoring dan evaluasi berkala.

Pengawasan juga dilaksanakan melalui sejumlah Focus Group Discussion, antara lain mengenai penerapan keadilan restoratif dan pelaksanaan eksekusi putusan.

“Bagi kami, keadilan tidak boleh berhenti ketika putusan diucapkan. Keadilan baru benar-benar bermakna apabila putusan tersebut dapat dilaksanakan sehingga hak-hak para pencari keadilan benar-benar terpenuhi,” katanya.

Dalam pembinaannya, Prof. Yanto menyoroti pentingnya regulasi khusus mengenai jabatan hakim untuk mengakhiri dualisme kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang dalam praktik administrasinya masih dikelola seperti pegawai negeri sipil.

Pengaturan tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi hakim dalam menjalankan tugas.

Mahkamah Agung, menurut Prof. Yanto, juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim melalui penataan sistem penghasilan dan tunjangan jabatan, penyediaan rumah dinas, sarana transportasi operasional, serta penguatan jaminan keamanan dan perlindungan hukum.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut tidak hanya diarahkan kepada hakim, tetapi juga perlu menyentuh seluruh aparatur yang menjadi bagian dari proses penyelenggaraan peradilan.

“Hakim yang independen harus didukung oleh panitera yang profesional, jurusita yang berintegritas, serta aparatur kesekretariatan yang sejahtera. Keadilan tidak lahir dari kerja satu orang, melainkan dari kerja seluruh ekosistem peradilan,” tegasnya.

Prof. Yanto juga memaparkan data penjatuhan hukuman disiplin selama Januari hingga Juni 2026. Data tersebut menunjukkan masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan perilaku yang dapat mencederai martabat lembaga peradilan.

Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk menjauhi gaya hidup berlebihan atau flexing, perilaku hedonis, konflik kepentingan, serta segala bentuk transaksi dalam penanganan perkara.

“Integritas tidak diukur saat diawasi, tetapi saat tidak ada seorang pun yang melihat,” ujar Prof. Yanto.

Pada sesi berikutnya, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Muhammad Djauhar Setyadi, menyampaikan materi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Sistem Pengawasan Internal Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan komitmen bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang menjadi pedoman moral serta standar perilaku bagi setiap hakim.

Pedoman tersebut memuat sepuluh prinsip utama, yakni berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.

Menurut Kabawas, penegakan kode etik bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial, tetapi juga menjadi kewajiban pimpinan pada setiap satuan kerja.

“Pengawasan harus dilaksanakan secara aktif, konsisten, dan berkesinambungan. Pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aparatur bekerja sesuai ketentuan dan menjaga kehormatan lembaga,” katanya.

Kabawas menjelaskan sistem pengawasan internal Mahkamah Agung terdiri atas pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.

Pengawasan melekat dilaksanakan secara terus-menerus oleh atasan langsung sebagai langkah preventif maupun represif. Sementara itu, pengawasan fungsional dilakukan Badan Pengawasan melalui pemeriksaan reguler, audit kinerja, audit keuangan, serta penanganan pengaduan masyarakat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan atau SIWAS Mahkamah Agung, surat elektronik, layanan telepon, meja pengaduan, dan surat tertulis.

Seluruh laporan diproses dengan mengedepankan prinsip objektivitas, independensi, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas serta tetap menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

Dalam pembinaan tersebut, Kabawas turut memaparkan profil integritas hakim dan aparatur peradilan berdasarkan hasil pengawasan selama tiga tahun terakhir.

Badan Pengawasan masih menemukan perilaku yang bertentangan dengan kode etik, antara lain permintaan uang kepada pihak berperkara, penerimaan gratifikasi, konflik kepentingan, manipulasi administrasi, penyalahgunaan jabatan, hingga perilaku flexing di media sosial.

Namun, ia juga mengapresiasi aparatur peradilan yang secara konsisten menunjukkan integritas melalui penolakan terhadap gratifikasi, penerapan gaya hidup sederhana, kedisiplinan dalam bekerja, serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

Baca Juga: Prof. Yanto: Hakim Harus Jujur, Profesional & Zero Tolerance Pelayanan Transaksional

Mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. . Sunarto, Kabawas mengatakan integritas ibarat lentera yang cahayanya mampu menerangi kegelapan.

“Agar lentera integritas tetap menyala, diperlukan komitmen bersama untuk saling menjaga dan saling mengingatkan,” ujarnya. (mnj/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…