Cari Berita

Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Perilaku Transaksional

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-02-10 20:00:57
Dok. DANDAPALA

Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan materi pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 bertema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balairung Gedung Tower MA RI, Selasa (10/2).

Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya MA untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Ketua MA menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan melalui sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan nilai kejujuran, independensi, dan tanggung jawab moral.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA secara tegas menegaskan tidak adanya toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk perilaku transaksional dalam pelayanan peradilan. Ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan yang telah diberikan oleh negara kepada para hakim merupakan pengingat akan besarnya amanah yang melekat pada jabatan tersebut.

Baca Juga: Perilaku Altruistik: Pilar Layanan Pengadilan Non Transaksional dan Berintegritas

“Setiap peningkatan hak harus diiringi dengan peningkatan kewajiban. Kepercayaan yang diberikan negara harus dijawab dengan profesionalisme,” tegasnya.

Mahkamah Agung, lanjut Ketua MA, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional. Dalam menjalankan tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hakim tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, maupun pertimbangan di luar hukum dan keadilan. Setiap putusan harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, serta tanggung jawab penuh kepada keadilan itu sendiri.

Lebih lanjut disampaikan, praktik korupsi selama ini umumnya dipicu oleh tiga faktor utama, yakni kebutuhan (need), keserakahan (greed), dan kesempatan (chance). Namun, ketika negara telah memenuhi kewajibannya dalam menjamin kesejahteraan hakim, maka alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas terjadinya penyimpangan.

“Apabila masih terjadi perilaku menyimpang, maka hal tersebut tidak lain adalah bentuk keserakahan,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua MA: Tidak Perlu Lagi Ada Tarian, Bunga dan Souvenir Untuk Penyambutan Pimpinan!

Oleh karena itu, terhadap setiap bentuk pelayanan transaksional, sekecil apa pun, Mahkamah Agung menegaskan sikap yang jelas dan tegas yakni tidak ada ruang toleransi. Penegasan ini bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya menjaga martabat lembaga peradilan sekaligus melindungi kehormatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.

Melalui pembinaan ini, Ketua MA berharap seluruh pimpinan pengadilan di tingkat banding dan pertama dapat menjadi teladan dalam menegakkan integritas, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat dan cita-cita mewujudkan pengadilan yang terpercaya dapat terwujud.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…