Kendal, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Imron Ali (25) pelaku yang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa setelah terdakwa sempat cekcok dan ditendang serta diludahi orang korban yang tidak lain adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagaimana putusan PN Kendal pada hari Selasa (19/5).
“Menyatakan Terdakwa Imron Ali Maydianto Alias Alex Bin Yadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan mati” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.” Ucap Pulung Yustisia Dewi selaku hakim ketua didampingi oleh Andreas Pungky Maradona dan Arif Indrianto masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 20 September 2025, Ketika Terdakwa melihat korban berdiri didepan rumah Terdakwa dan membawa tongkat kayu. Lalu korban memukul terdakwa dengan tongkat kayu tersebut dan meludah ke korban. Emosi atas perbuatan korban, Terdakwa lantas menendang korban sampai lemas dan tetap terbaring di bawah.
Baca Juga: Paskah: Kesempatan Kedua Terpidana Mati
Terdakwa kemudian mengambil kursi kayu dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali setelah terdakwa menghalangi korban agar tidak pergi, namun ibu jari tangan terdakwa terkena sabetan tongkat milik korban.
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, korban merupakan ODGJ dan kerap berada didepan teras rumah milik terdakwa dan sering buang air besar sembarangan di rumah warga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa dari korban, akan tetapi korban pada akhirnya kehilangan nyawa setelah terjatuh terkena tendangan dan pukulan Terdakwa dan setelah terdakwa jatuh terbaring, korban hanya dibiarkan saja di tanah serta tidak mendapatkan pertolongan medis.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak termasuk kedalam kategori pembelaan terpaksa. Oleh sebab itu, perbuatan Terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut bukan merupakan perbuatan yang seimbang dan proporsional jika dikaitkan dengan ancaman yang dilakukan oleh korban.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti Tidak ada usaha Terdakwa untuk memberi pertolongan bagi korban, dan hal yang meringankan seperti terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang di persidangan.
Terhadap putusan ini, para pihak masing memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI