Muara Sabak Timur, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur menuntaskan rangkaian Safari Sosialisasi e-Court dan Sidang Keliling tahun 2025 melalui pelaksanaan kegiatan terakhir di Kantor Kecamatan Muara Sabak Timur pada Rabu, (3/12/2025). Acara ini dihadiri perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, warga, jajaran Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sementara dari PN Tanjung Jabung Timur hadir Anselmus Vialino Sinaga dan Christopher Hutapea sekaligus menjadi narasumber.
“Pentingnya koordinasi Pemda dan Pengadilan dalam perluasan layanan publik, termasuk layanan peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegas Idris, selaku Plt. Kepala Bagian Hukum Pemda Tanjung Jabung Timur, saat membuka kegiatan.
Agenda safari ini merupakan bagian dari upaya PN Tanjung Jabung Timur mengenalkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya edukasi e-Court dan penyelenggaraan sidang keliling.
Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI
Anselmus memaparkan konsep e-Court sebagai sistem administrasi dan persidangan elektronik yang mencakup pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan elektronik, hingga pengiriman dokumen digital.
“Sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan jaringan, perangkat, dan literasi digital. Karena itu, sidang keliling tetap kami hadirkan agar layanan peradilan tetap dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Anselmus, narasumber pertama dalam sesi materi.
Pada sesi berikutnya, Christopher Hutapea menjelaskan PN Tanjabtim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menghadirkan pelayanan terpadu sidang keliling yang bekerja sama dengan Disdukcapil.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat PN Tanjabtim bekerja sama dengan Disdukcapil dengan memberikan layanan berupa perubahan nama, penerbitan atau perbaikan akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya,” jelas Christopher kepada peserta acara.
Dalam sesi tanya jawab, peserta memperoleh gambaran lengkap alur pelayanan: pendaftaran melalui e-Court, verifikasi berkas, pelaksanaan sidang di kecamatan, hingga pengolahan penetapan. Aplikasi Primadona juga diperkenalkan sebagai platform penghubung antara pemohon, pengadilan, dan Disdukcapil dalam proses pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Sementara saat dihubungi Tim DANDAPALA, Ketua PN Tanjung Jabung Timur, Anisa Primadona Duswara menegaskan bahwa safari sosialisasi ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memperkuat kemitraan antara kecamatan dan pengadilan.
“Safari sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mematangkan peran kecamatan sebagai mitra pengadilan. Kami ingin memastikan kecamatan siap, memahami alur, dan dapat menjadi penghubung layanan bagi warganya,” ujar Anisa bangga.
Baca Juga: PN Tanjung Jabung Timur Jambi Kembali Berhasil Terapkan RJ
PN Tanjung Jabung Timur bersama Pemerintah Daerah kini menjajaki kerja sama lebih intens untuk optimalisasi sidang keliling pada tahun-tahun mendatang. Dengan pengalaman dua tahun pelaksanaan yang konsisten memberi manfaat nyata, layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan diharapkan semakin merata dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian Safari Sosialisasi 2025 yang sebelumnya digelar di Kecamatan Mendahara Ulu, Geragai, dan Dendang. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI