Cari Berita

Gugatan Ini Berakhir Damai di PN Tanjung Jabung Timur Lewat Mediasi

Humas PN Tanjung Jabung Timur - Dandapala Contributor 2026-01-28 12:00:26
Dok. Ist

Tanjung Jabung Timur, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur berhasil menyelesaikan Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Tjt melalui mekanisme perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, setelah para pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai pada hari Selasa (27/1).

Perdamaian tersebut tercapai dalam perkara antara Nur Salamah selaku Penggugat melawan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur selaku Tergugat, yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya, melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Reno Sapta Maiza.

Perkara a quo berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat terkait dugaan perbuatan penghinaan. Perbuatan tersebut sebelumnya telah diproses secara pidana dan diputus oleh PN Tanjung Jabung Timur dalam perkara pidana Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI

Melalui proses mediasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Adapun pokok kesepakatan perdamaian tersebut, selain saling memaafkan, adalah kesediaan agar kesepakatan perdamaian dipublikasikan melalui media sosial, sebagai bentuk penyelesaian sengketa sekaligus pemulihan hubungan antara para pihak.

Baca Juga: Pengujung Tahun 2025 Ini, PN Tanjung Jabung Timur Tutup Safari Sidang Keliling

“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas,” ucap Ivan Brilliandaru, selaku Hakim Ketua, Roni Evi Dongoran, dan Nissa Dayu Suryaningsih, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dengan disahkannya Akta Perdamaian ini, perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Tjt dinyatakan selesai, sekaligus mencerminkan peran aktif PN Tanjung Jabung Timur dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi. (zm/fac/bagus mizan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…