Cari Berita

Pencurian Motor Berakhir Damai, Korban dan Terdakwa Sepakat di PN Tanjung Jabung Timur

Humas PN Tanjung Jabung Timur - Dandapala Contributor 2025-12-05 15:25:22
Dok. Persidangan.

Tanjung Jabung Timur, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur melakukan pendekatan restorative pada perkara pencurian dengan nomor perkara 95/Pid.B/2025/PN Tjt atas nama terdakwa Irsan Alfin Fathir Alias Alfin Bin Bahtiar.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan”, sebagaimana dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Roni Evi Dongoran, dengan Hakim Anggota Ivan Brilliandaru dan Nissa Dayu Suryaningsih, dibantu dengan panitera pengganti Sigit Mustofa pada hari Rabu 3 Desember 2025 di Gedung PN Tanjung Jabung Timur, Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi.

Saksi korban Rustam telah memaafkan Terdakwa dengan ketentuan sepeda motor milik korban diperbaiki, yang akan dilakukan oleh Terdakwa diwakili oleh Ayah Terdakwa yang turut hadir dalam persidangan, perbuatan tersebut akan dilakukan, menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Perma No 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menjelaskan Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 dapat berupa Terdakwa melaksanakan suatu perbuatan”, ucap Roni Evi Dongoran.

Dalam ketentuan tersebut, terhadap kasus mencuri sepeda motor di masjid, Terdakwa akan melaksanakan suatu perbuatan untuk memulihkan sepeda motor yang dicuri oleh Terdakwa kembali ke keadaan semula, sesuai dengan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.

“Kesepakatan Perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana, dapat menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat atau pengawasan dengan mengacu pada kepantasan diri Terdakwa, serta telah terlaksana atau tidaknya isi kesepakatan perdamaian”, ucap Ketua Majelis Hakim.

Peristiwa pencurian ini berawal pada Selasa malam, 2 September 2025. Terdakwa tiba di Masjid Nurul Huda yang berlokasi di RT 08, Jalan Siswa, Desa Pemusiran, Tanjung Jabung Timur. Ia kemudian meminta izin kepada pengurus masjid untuk menumpang istirahat. Kepada pengurus masjid, Terdakwa beralasan ia hendak pulang ke Desa Teluk Kijing, namun terpaksa berhenti karena kondisi jalanan yang becek.

Baca Juga: Pengujung Tahun 2025 Ini, PN Tanjung Jabung Timur Tutup Safari Sidang Keliling

Keesokan harinya, Rabu 3 September 2025 saat waktu Subuh, Korban datang ke masjid tersebut untuk sholat berjamaah. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan pagar masjid. Sayangnya, Korban meninggalkan kunci kontak sepeda motor di motornya dengan kondisi masih menempel.

Melihat kunci yang tertinggal, Terdakwa langsung memanfaatkan situasi tersebut. Ia menyalakan mesin motor dan membawanya kabur ke arah Desa Simbur Naik. Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 05.15 WIB usai sholat shubuh. Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nipah Panjang. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…