Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur
berhasil menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor
70/Pid.B/2025/PN Tjt, dalam perkara pencurian.
“Kami membuka ruang bagi para pihak untuk mengutarakan isi
hatinya terkait penyelesaian perkara ini,” ujar Yustisia Permatasari selaku
Hakim Ketua Sidang dalam perkara tersebut.
Upaya tersebut disambut baik. Berkat pendekatan yang
komunikatif dan persuasif dari Hakim Ketua, korban akhirnya mengungkapkan bahwa
sesungguhnya ia telah memaafkan terdakwa bahkan sebelum perkara ini diajukan ke
pengadilan, dan kali ini bersedia menuangkan perdamaian tersebut dalam bentuk
kesepakatan resmi.
Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI
“Iya, ya. Sudah, dak apo,” ucap korban dalam persidangan
tersebut.
Setelah kesepakatan ditandatangani, terdakwa menghampiri
korban dan memohon ampunan atas perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf
itu dengan pelukan hangat, menandakan rekonsiliasi telah terjadi.
Perkara ini bermula ketika terdakwa diketahui mengambil dua
aki milik korban secara diam-diam dengan menggunakan tang dan golok, lalu
menyembunyikannya dengan maksud untuk dijual, yang mengakibatkan kerugian
sekitar Rp3 juta rupiah.
“Meskipun nilai kerugian melebihi Rp2,5 juta rupiah dan
perkara ini tidak termasuk dalam delik aduan, dakwaan subsidair dengan ancaman
pidana penjara lima tahun memungkinkan penerapan prinsip keadilan restoratif.
Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif, yang membuka peluang penerapan pendekatan ini dalam
kasus-kasus tertentu,” bunyi rilis yang diterima Tim DANDAPALA 15/8.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif semua
pihak, yang secara proaktif menghadirkan para pihak dan memahami pedoman mengadili
perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Pendekatan yang dilakukan dalam persidangan bertujuan
untuk mencapai pemulihan bersama dan menyelesaikan perkara secara bermartabat,”
lanjut rilis tersebut.
Penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan
bukanlah hal baru di PN Tanjung Jabung Timur. Selain diterapkan dalam perkara
yang sedang berjalan, dalam Pekrara No. 63/Pid.Sus/2025/PN Tjt dan No. 69/Pid.B/2025/PN
Tjt yang telah mencapai kesepakatan perdamaian.
“Sebelumnya PN Tanjung Jabung Timur juga telah berhasil
menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana, sebagaimana tercantum
dalam putusan nomor No. 39/Pid.Sus/2025/PN Tjt dan No. 43/Pid.B/2025/PN Tjt,”
lanjut rilis tersebut.
Konsistensi dalam menerapkan keadilan restoratif
menunjukkan komitmen PN Tanjung Jabung Timur terhadap pendekatan hukum yang
lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Baca Juga: Lestarikan Tradisi Lokal, PN Kuala Tungkal Kenakan Baju Adat Melayu Jambi
“Langkah ini mencerminkan upaya mewujudkan keadilan
substantif, mendukung efektivitas peradilan pidana, serta memperkuat harmoni
sosial dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tutup rilis
tersebut. (ch/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI