Cari Berita

PN Tanjung Jabung Timur Jambi Kembali Berhasil Terapkan RJ

PN Tanjung Jabung Timur - Dandapala Contributor 2025-08-15 14:30:43
Dok. Ist.

Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur berhasil menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor 70/Pid.B/2025/PN Tjt, dalam perkara pencurian.

“Kami membuka ruang bagi para pihak untuk mengutarakan isi hatinya terkait penyelesaian perkara ini,” ujar Yustisia Permatasari selaku Hakim Ketua Sidang dalam perkara tersebut.

Upaya tersebut disambut baik. Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Ketua, korban akhirnya mengungkapkan bahwa sesungguhnya ia telah memaafkan terdakwa bahkan sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, dan kali ini bersedia menuangkan perdamaian tersebut dalam bentuk kesepakatan resmi.

Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI

“Iya, ya. Sudah, dak apo,” ucap korban dalam persidangan tersebut.

Setelah kesepakatan ditandatangani, terdakwa menghampiri korban dan memohon ampunan atas perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf itu dengan pelukan hangat, menandakan rekonsiliasi telah terjadi.

Perkara ini bermula ketika terdakwa diketahui mengambil dua aki milik korban secara diam-diam dengan menggunakan tang dan golok, lalu menyembunyikannya dengan maksud untuk dijual, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3 juta rupiah.

“Meskipun nilai kerugian melebihi Rp2,5 juta rupiah dan perkara ini tidak termasuk dalam delik aduan, dakwaan subsidair dengan ancaman pidana penjara lima tahun memungkinkan penerapan prinsip keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang membuka peluang penerapan pendekatan ini dalam kasus-kasus tertentu,” bunyi rilis yang diterima Tim DANDAPALA 15/8.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif semua pihak, yang secara proaktif menghadirkan para pihak dan memahami pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Pendekatan yang dilakukan dalam persidangan bertujuan untuk mencapai pemulihan bersama dan menyelesaikan perkara secara bermartabat,” lanjut rilis tersebut.

Penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan bukanlah hal baru di PN Tanjung Jabung Timur. Selain diterapkan dalam perkara yang sedang berjalan, dalam Pekrara No. 63/Pid.Sus/2025/PN Tjt dan No. 69/Pid.B/2025/PN Tjt yang telah mencapai kesepakatan perdamaian.

“Sebelumnya PN Tanjung Jabung Timur juga telah berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor No. 39/Pid.Sus/2025/PN Tjt dan No. 43/Pid.B/2025/PN Tjt,” lanjut rilis tersebut.

Konsistensi dalam menerapkan keadilan restoratif menunjukkan komitmen PN Tanjung Jabung Timur terhadap pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga: Lestarikan Tradisi Lokal, PN Kuala Tungkal Kenakan Baju Adat Melayu Jambi

“Langkah ini mencerminkan upaya mewujudkan keadilan substantif, mendukung efektivitas peradilan pidana, serta memperkuat harmoni sosial dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tutup rilis tersebut. (ch/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI