Interaksi sosial selalu memunculkan konflik
kepentingan privat antar subjek hukum, baik individu dengan individu, individu
dengan entitas korporasi, maupun antar korporasi. Namun, upaya penyelesaian
sengketa dan penegakan hukum perdata yang dilakukan saat ini seringkali
berlarut-larut dan tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh rumit dan panjangnya
proses litigasi di pengadilan, sehingga prinsip keadilan yang seharusnya cepat,
sederhana, dan berbiaya ringan sulit untuk dicapai. [1, p. 38]
Dalam perkara perdata, tujuan utama para pihak adalah
mendapatkan penyelesaian tuntas melalui putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, dan memastikan putusan tersebut dilaksanakan. Jika diperlukan,
pelaksanaan ini dapat dilakukan secara paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat
negara, demi mencapai kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan [2,
p. 53]. Para pencari keadilan berharap perkara mereka diselesaikan tuntas di
pengadilan. Jika penyelesaian secara damai tidak berhasil, langkah terakhir
adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan, termasuk untuk
putusan gugatan sederhana [3, p. 1]
Saat ini, proses eksekusi masih dianggap lambat.
Pengadilan sering menggunakan prosedur eksekusi umum berdasarkan HIR/RBg, yang
memakan waktu, birokratis, dan bertentangan dengan prinsip gugatan sederhana
yang seharusnya cepat dan simpel. Selain masalah regulasi yang sudah
ketinggalan zaman, sering muncul hambatan non-teknis, seperti tingginya biaya
penaksiran objek oleh appraisal, ketidak jelasan prosedur permohonan pengamanan
dari aparat saat lelang, dan kendala dari instansi terkait lainnya. Eksekusi
putusan gugatan sederhana menghadapi masalah yang sama dengan eksekusi putusan
perdata biasa. Padahal, sifat pemeriksaan gugatan sederhana berbeda (lebih
cepat dan sederhana). Oleh karena itu, masuk akal jika pelaksanaan eksekusi
untuk gugatan sederhana memerlukan solusi khusus, baik dari segi hukum acara
maupun waktu penyelesaiannya.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat
Konsep Pelaksanaan Eksekusi Gugatan Sederhana
Prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan menjadi
dasar peningkatan pelayanan hukum di pengadilan. Prinsip ini diwujudkan melalui
gugatan sederhana dengan acara cepat, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Konsep ini telah sukses diimplementasikan secara global, dikenal sebagai Small
Claims Court (SCC), baik di negara civil law (seperti Belanda dan Jepang)
maupun common law (seperti Small Claims Tribunal di Singapura). SCC bertujuan
menyediakan solusi cepat dan ekonomis untuk menyelesaikan sengketa dengan nilai
kerugian kecil. [4, p. 57]
Akses terhadap keadilan (access to justice) sangat
krusial bagi kelompok ekonomi lemah (individu/usaha kecil) yang memiliki
keterbatasan struktural dalam mengakses pengadilan. Konsep ini bahkan dianggap
sebagai hak asasi paling mendasar dalam sistem hukum modern. Karenanya, hukum
acara yang rumit dan mahal akan secara sistemik mendiskriminasi kelompok
marginal. Asas ini mencerminkan semangat legal empowerment, yakni upaya untuk
memperkuat warga negara agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan mudah,
murah, dan tanpa terhambat birokrasi.
Implementasi konsep Asas Cepat, Sederhana, Biaya
Ringan dalam eksekusi Gugatan Sederhana
Meskipun putusan berasal dari gugatan sederhana,
proses eksekusi di pengadilan negeri masih mengikuti prosedur eksekusi biasa
sesuai Pasal 195–208 HIR. Acuannya juga
merujuk pada SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman
Eksekusi dan Pasal 31 ayat 3 PERMA Gugatan Sederhana, yang intinya menyatakan
eksekusi dilakukan berdasarkan Hukum Acara Perdata, kecuali untuk proses
peringatan (aanmaning) yang sedikit berbeda (mengacu pada Pasal 31 ayat (2a)
sampai (2c) Perma No. 4 Tahun 2019).
Dalam praktik
eksekusi gugatan sederhana di pengadilan , tidak ada penyederhanaan
dalam prosedur pendaftaran, penetapan penyitaan, hingga pengajuan lelang ke
KPKNL. Satu-satunya perbedaan dengan eksekusi biasa adalah jadwal aanmaning:
peringatan ditetapkan 7 hari setelah pendaftaran dan dilaksanakan 7 hari
setelah penetapan.
Dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, sita eksekusi
dilanjutkan dengan penjualan lelang di muka umum. Tahapan ini vital karena
pemenuhan amar putusan, yang mewajibkan pihak tereksekusi membayar kepada
pemohon, hanya dapat tercapai jika objek sita berhasil dijual. Oleh karena itu,
proses lelang harus dilakukan dengan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi
penjual, pembeli, dan pihak yang kalah dalam putusan [5]
Panjar biaya permohonan eksekusi gugatan sederhana
bervariasi antar pengadilan, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta
(disesuaikan dengan panjar eksekusi pembayaran uang pada gugatan perdata biasa
yang berujung lelang), dan jumlah ini belum termasuk biaya appraisal dan
pengumuman lelang [3, p. 31] Prosedur lelang dimulai dengan permohonan kepada
lembaga yang berwenang, yaitu KPKNL, Balai Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang
Kelas II (sesuai Pasal 27 PMK No. 122 Tahun 2023), untuk melelang objek
jaminan.
Secara teknis, setiap pelaksanaan lelang (kecuali
lelang sukarela) wajib memiliki nilai limit. Penetapan nilai limit ini adalah
wewenang dan tanggung jawab penjual, dan harus dicantumkan dalam pengumuman
lelang (Pasal 5 PMK No. 122/2023).
Meskipun penjual yang menetapkan, nilai limit tidak
boleh sembarangan. Menurut Pasal 55 PMK No. 122/2023, penetapan harus
didasarkan pada salah satu dari tiga hal yakni
laporan hasil penilaian oleh Penilai, laporan hasil penaksiran oleh
Penaksir, atau harga perkiraan sendiri.
Pihak yang berwenang menetapkan nilai limit adalah
Penilai (Penilai Pemerintah di DJKN atau Penilai Publik) dan Penaksir (pihak
internal penjual atau pihak yang ditunjuk penjual yang dapat
dipertanggungjawabkan).
Adapun batasan kewenangan Penilai dan Penaksir diatur
lebih lanjut yakni laporan hasil
penilaian (Penilai) wajib digunakan untuk lelang eksekusi objek hak tanggungan,
fidusia, barang gadai, dan harta pailit, asalkan nilai limitnya paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) (Pasal 57). Penilaian nilai suatu
barang yang wajib dilakukan oleh penilai publik
atau appraisal hanya nilai barang yang mempunyai nilai limit paling
sedikit adalah Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar ) atau dapat diartikan yang
nilai kurang dari itu maka penilaian dapat dilakukan oleh seorang penaksir.
Alasan kenapa diperlukan penaksir internal adalah terkait dengan biaya tarif
penaksiran yang dilakukan oleh seorang ( appraisal), yang rata-rata
mencapai Rp5 juta hingga Rp15 juta per objek, [3, p. 31]. Alasan lainnya yakni
walapum penilaian dilakukan oleh lembaga
penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menghasilkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan metode yang baku akan tetapi lembaga tersebut tidak selalu tersedia di setiap daerah sehingga menimbulkan kesulitan tersendiri
jika membutuhkan lembaga penilaian publik.
Ditambah lagi
terkait dengan alasan jangka
waktu, maka . batas masa berlaku hasil penaksiran hanya 6 bulan sehimgga
akan menambah biaya jika proses lelang tidak selesai dilaksanakan dalam jangka
waktu tersebut.
Dalam rangka
penyederhanaan proses eksekusi lelang pembayaran sejumlah uang sebagai obyek sengketa dalam gugatan sedrehana maka
tidak salah apabila pihak pengadilan dapat
juga melakukan penaksiran sendiri
terkait dengan nilai obyek barang untuk
menentukan harga limit suatu barang
sebelum dilakukan pelelangan . Tentunya
Penaksir Pengadilan yang ditunjuk
haruslah oleh orang yang tepat dan telah mempunyai dasar dasar terkait
dengan penilaian suatu barang atau dapat dikatakan telah mempunyai sertifikasi
terkait penaksiran harga limit suatu
barang.
Siapa Penaksir Internal Pengadilan yang paling sesuai
dan tepat untuk melakukan penaksiran nilai limit barang ?
Undang-undang memisahkan tugas antara Ketua Pengadilan
dengan Panitera atau Juru Sita dalam pelaksanaan eksekusi. Ketua Pengadilan
berfungsi sebagai pejabat yang memberi perintah dan memimpin tindakan eksekusi,
sementara Panitera atau Juru Sita bertanggung jawab sebagai pelaksana atau yang
menjalankan eksekusi di Pengadilan [6,
p. 21] Untuk menjaga proses lelang
eksekusi khusunya terkait dengan penilaian nilai limit barang secara Profesional maka
untuk menjaga imparsialitas dan
netralitas , sebaiknya penaksir
internal tidak berkaitan secara langsung dengan tugas dari pelaksanaan
eksekusi itu sendiri dalam hal ini
adalah panitera maupun jurusita.
Bidang
kesekretariatan pengadilan tentunya
punya pengetahuan terkait dengan harga suatu barang karena sesuai dengan
tupoksinya mereka yang sering
berhubungan dengan pengadaan maupun pelelangan
barang dan jasa dikantor
pengadilan dan tidak berkaitan secara langsung dalam tupoksi
sebagai pelaksana eksekusi , Dalam Naskah Urgensi Raperma tentag Eksekusi Gugatan
Sederhana diusulkan bahwa penaksir pengadilan adalah petugas pengadilan yang
telah bersertifikat atau telah mengikuti pelatihn penaksiran dan jika belum ada
bisa dilaksanakan oleh Sekretaris Pengadilan
[3, p. 115]
Penutup
Pelaksanaan eksekusi untuk gugatan sederhana saat ini
masih menggunakan prosedur eksekusi perdata biasa, yang bertentangan dengan
prinsip dasar gugatan sederhana yang menekankan kecepatan, kesederhanaan, dan
biaya ringan. Akibatnya, proses eksekusi menjadi lambat, memakan banyak waktu
dan biaya, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi pihak yang memenangkan
perkara. Selain masalah ketiadaan regulasi khusus, eksekusi gugatan sederhana
juga terhambat oleh kendala teknis dan koordinatif, seperti tingginya biaya
penaksiran (appraisal) dan kurangnya koordinasi yang efektif dengan instansi
terkait dalam tahapan penyitaan dan lelang.
Dalam rangka menyelesaikan kendala dalam pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana khususnya eksekusi lelang terhadap barang maka peran penaksir internal pengadilan yang bersertifikat tentunya dapat menjadi solusi terbaik guna mengurangi tingginya biaya appraisal yang kemungkinan tidak sepadan dengan nilai obyek gugatan sederhana itu sendiri.
Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI
Referensi
- [1] Agus
Hartawan Firmasnyah. Nurjanah Septyanun. Yulias Erwin, "Mekanisme Pelaksanaan
Putusan Hakim Dalam Gugatan
Sederhana (Small Claim Court)," Jurnal
Ilmiah “Advokasi” Vol 12 No. 01, vol. 1, pp. 2660-6625, 2024.
- [2] Sholihin
Halafah,Imran Hami, Hamza Baharuddin,Ilham Abbas, "Efektivitas Eksekusi
Putusan Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri
Sunggumina," Journal of Lex Generalis, vol. 1, pp. 148-168, 2020.
- [3] Slamet
Turhamun, Nurul Huda . Ernida Basri, Djoni Witanto , Ari Gunawan , Fikrie
Habibie, Naskah Urgensi Raperma tentang Eksekusi Gugatan Sederhana, Jakarta:
Litera, 2025.
- [4] Anita
Afriana, An An Chandrawulan, "Menakar
Penyelesaian Gugatan Sederhani Di Indonesia," Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 4, p. 54071, 2019.
- [5] D. L.
Sonata, "Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam
Perkara Perdata dalam Praktik," Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum,
vol. 6, 2012.
- [6] Y. Harahap,
Ruang Lingkup Permaalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar
Grafika, 2019.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI