Jakarta- Achmad Albani (45) menjadi terdakwa ke-11 yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Selaku General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dinilai terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi PT Timah.
Awalnya, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Kamis (6/3/2025).
Hukuman itu diketok oleh Barita Lumban Gaol dengan anggota Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Anthon Saragih. Margareta dan Anthon adalah hakim ad hoc tipikor. Hukuman 10 tahun penjara di atas tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis dalam sidang di PT Jakarta, Senin (3/5) lalu.
Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah lainnya:
1. Harvey Moeis
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.
2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.
3. Suparta
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
4. Helena Lim
PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.
5. Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.
6. Suwito Gunawan alias Awi
Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.
7. Robert Indarto
Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
8. Emil Erminda
Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.
9. Kwan Yung alias Buyung
Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.
10. Hasan Tjhie
Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum