Mataram - Sebagai upaya percepatan penyelesaian perkara pidana, peningkatan sinergitas dan efektifitas kerja antar instansi penegak hukum, Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana, pada Kamis (23/10/2025).
Berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi NTB, kegiatan dihadiri oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) yaitu Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kakanwil Ditjenpas Provinsi NTB, Direktur Reserse Kriminal Polda NTB, Asisten Tindak Pidana Kajati NTB, para Kapolres se-NTB, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB, para Kepala Lapas/ Rutan se-NTB, Kasatreskrim Polres Sewilayah NTB, Kasipidum Kajari se-NTB, Hakim , Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi NTB serta para Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah NTB.
“Percepatan penyelesaian perkara pidana secara elektronik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022
Baca Juga: Dalam Acara Sederhana Penuh Makna, Suprapti Jabat WKPT NTB
dan SK KMA Nomor 365 tahun 2022”, jelas Ketua PT NTB, Hery Supriyono.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Ketua PT yang pernah menjabat sebagai Ketua PT Papua Barat ini menyampaikan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum merupakan kunci utama keberhasilan penerapan sistem peradilan elektronik.
Ia juga mengharapkan agar Penegak Hukum di Wilayah NTB berkomitmen untuk menerapkan persidangan perkara pidana secara elektronik dapat diterapkan di wilayah Provinsi NTB.
Tujuan sidang secara elektronik merupakan upaya untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Implementasi sidang elektronik juga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas proses peradilan bagi masyarakat”, tambahnya.
Baca Juga: Eks Kadishub Terdakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wakil Ketua PT NTB, Suprapti, mengenai materi terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik berdasarkan Perma nomor 8 tahun 2022. Selanjutnya ditanggapi oleh Kabidkum Polda NTB, Wakil Kajati NTB dan Kakanwil Ditjenpas NTB yang menyampaikan keadaan dan permasalahan persidangan oleh masing-masing instansi.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum di wilayah NTB dalam mewujudkan proses peradilan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI