Cari Berita

Perluas Akses Keadilan, PN Amlapura Hadirkan Layanan Posbakum Online

Jubir PN Amlapura - Dandapala Contributor 2026-06-09 17:15:58
Dok. Ist

Amplapura, Bali - Pengadilan Negeri Amlapura menghadirkan inovasi layanan hukum berbasis digital melalui aplikasi METAKON DI POSBAKUM (Media Tanya dan Konsultasi Online Digital Posbakum). Inovasi ini telah ditetapkan secara resmi melalui SK Ketua PN Amlapura Nomor 53/KPN.W24-U5/SK.T1.1/V/2026 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026, sebagai bagian dari komitmen dalam mendorong digitalisasi layanan peradilan sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang selama ini terkendala jarak maupun kondisi ekonomi untuk mendapatkan bantuan hukum.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Posbakum diamanatkan oleh PERMA No. 1 Tahun 2014 dan dibiayai sepenuhnya oleh negara. Seluruh layanan yang diberikan bersifat gratis atau prodeo, keadilan untuk semua, tanpa terkecuali.

Melalui METAKON DI POSBAKUM, jangkauan layanan Posbakum PN Amlapura kini diperluas secara elektronik. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor pengadilan untuk mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.

Baca Juga: Forum Konsultasi Publik PN Amlapura Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan

Aplikasi ini menyediakan empat jenis layanan utama. Pertama, informasi hukum, yakni penjelasan umum mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, konsultasi hukum, berupa diskusi antara masyarakat dan petugas Posbakum untuk membahas permasalahan hukum yang dihadapi. Ketiga, advis hukum, yakni saran atau pendapat hukum yang lebih spesifik terhadap suatu persoalan. Keempat, pembuatan dokumen hukum, seperti surat gugatan, jawaban, atau dokumen hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Perlu dicatat bahwa seluruh layanan ini tidak bersifat mewakili pemohon di dalam persidangan. Apabila permasalahan memerlukan pendampingan di persidangan, petugas Posbakum dapat merujuk pengguna ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) rekanan yang bekerja sama dengan PN Amlapura.

Layanan METAKON DI POSBAKUM dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Untuk dapat menggunakan layanan ini, pengguna wajib menyiapkan KTP beserta salah satu dokumen pendukung berikut: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan, Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Jamkesmas, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Alur penggunaan METAKON DI POSBAKUM dirancang sederhana. Pengguna cukup menghubungi petugas Posbakum melalui WhatsApp Business yang tersedia di laman https://posbakum.pn-amlapura.go.id/, kemudian menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Petugas selanjutnya akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebelum layanan konsultasi atau pembuatan dokumen diproses. Panduan lengkap tata cara penggunaan juga dapat disimak melalui kanal Instagram resmi PN Amlapura @pn.amlapura.

Layanan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.30–16.00 WITA. Layanan tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, hari libur daerah, maupun hari libur nasional. Bagi pengguna yang membutuhkan penanganan lebih lanjut secara tatap muka, sesi layanan dapat dilanjutkan langsung di Ruang Posbakum PN Amlapura.

Baca Juga: Ketua PN Amlapura: Ketakwaan adalah Fondasi Utama Integritas

Kehadiran METAKON DI POSBAKUM menegaskan kembali prinsip yang menjadi landasan layanan ini: "Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil." Dengan memanfaatkan teknologi digital, PN Amlapura berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terpinggirkan dari akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan jarak maupun ekonomi.

PN Amlapura menegaskan bahwa seluruh layanan diselenggarakan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan tip atau gratifikasi kepada petugas dalam bentuk apapun. (ikaw/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…