Kepahiang – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu kembali mendekatkan layanan yudisial ke tengah masyarakat. Setelah sukses menggelar sidang keliling pada 29 Juli 2025, kali ini mereka membawa ruang sidang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepahiang pada 14 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan upaya PN Kepahiang untuk mempermudah akses bagi para pencari keadilan, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi. Dalam sidang keliling kali ini, lima perkara perdata permohonan diperiksa dan diputus.
Dari kelima perkara tersebut, empat di antaranya diajukan dengan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo). Ketua PN Kepahiang, Mulyadi Aribowo, membenarkan, empat pemohon tersebut atas nama Meri Darlena, Eman, Leni Marlena, dan Arnina Puspita memang diklasifikasikan sebagai masyarakat tidak mampu sehingga biaya perkaranya dibebaskan.
Baca Juga: DYK Kepahiang Salurkan Beasiswa, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas
"Empat pemohon dalam perkara permohonan itu adalah masyarakat tidak mampu," ujar Mulyadi Aribowo setelah menyerahkan salinan penetapan pada para pemohon seketika setelah sidang selesai.
Perkara yang disidangkan dalam sidang keliling ini didominasi oleh permohonan yang bersifat administratif dan cenderung tidak rumit. Jenis perkaranya meliputi permohonan akta kematian, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, dan pergantian nama.
Wakil Ketua PN Kepahiang, Nunik Sriwahyuni, menjelaskan pemilihan jenis perkara ini.
"Klasifikasi perkara yang disidangkan adalah perkara yang cenderung mudah," katanya.
Kehadiran sidang di MPP memberikan keuntungan ganda. Begitu sidang selesai dengan penetapan yang mengabulkan permohonan, hasilnya langsung dapat dilaporkan pada hari yang sama ke dinas-dinas terkait yang juga membuka layanan di lokasi tersebut. Ini memangkas birokrasi dan waktu tunggu masyarakat.
Baca Juga: PN Kepahiang Bengkulu Gelar Sidang Keliling di Mal Pelayanan Publik
Arnina Puspita, salah satu pemohon yang menerima pembebasan biaya perkara, mengungkapkan rasa terima kasihnya. Ia merasakan kemudahan akses keadilan berkat inisiatif PN Kepahiang ini.
Sidang Keliling ini terselenggara berkat kerja sama apik dari seluruh aparatur PN Kepahiang, mulai dari pimpinan, hakim, hingga tim kepaniteraan dan kesekretariatan. Tim kepaniteraan bahkan telah jauh hari melakukan persiapan, memastikan semua sarana dan prasarana persidangan di luar gedung terpenuhi. (IKAW/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI