Sei Rampah-Serdang Bedagai. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan hukuman 12 (dua belas) tahun penjara kepada Terdakwa Jonson Purba Alias Tot-Tot. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Terdakwa Jonson Purba Alias Tot-Tot tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan Kamis (23/1/2025).
Duduk sebagai ketua majelis Fierda HRS Ayu Sitorus, dengan hakim anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Ayu Melisa Manurung.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucap majelis.
Selain itu, kepada Terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi, dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi.
Berdasarkan data yang diperoleh Tim Dandapala, sepanjang berdirinya PN Sei Rampah baru pertama kali PN Sei Rampah menerima dan mengabulkan permohonan restitusi.
Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, bunyi Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Adapun yang menjadi lingkup dari pemberian restitusi tersebut salah satunya adalah perkara tindak pidana terkait anak dan pengadilan yang bewenang untuk mengadili permohonan restitusi tersebut adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana.
“Menyatakan Pikir-Pikir,” ungkap Terdakwa atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang Sidang Candra PN Sei Rampah.