Cari Berita

Pertama di Tanah Gayo, PN Takengon Jatuhkan Pemaafan Hakim

Damecson Andripari Sagala - Dandapala Contributor 2026-09-25 08:10:18
Dok. Ist.

Takengon, Aceh — Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, mencatat tonggak baru dalam penerapan hukum pidana. Untuk pertama kalinya di Tanah Gayo, PN Takengon menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) terhadap terdakwa dalam perkara pidana pengancaman, Kamis (24/9/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 61/Pid.B/2026/PN Tkn terhadap terdakwa Sumidianto Bin Andi. Majelis Hakim yang diketuai Damecson Andripari Sagala, dengan anggota Septriono Situmorang dan Mula Warman Harahap, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai keadaan yang melingkupi perkara, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pemaafan kepada terdakwa tanpa menjatuhkan pidana maupun tindakan.

Baca Juga: Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?

Juru Bicara PN Takengon, Gusti Muhammad Azwar Iman, mengatakan putusan tersebut menjadi catatan penting dalam perkembangan penerapan hukum pidana di wilayah Tanah Gayo.

“Putusan Pemaafan Hakim ini merupakan yang pertama kali dijatuhkan oleh PN Takengon. Putusan ini menunjukkan bahwa dalam perkara pidana, hakim tidak hanya mempertimbangkan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana, tetapi juga melihat secara utuh keadaan pribadi terdakwa, kondisi korban, latar belakang perbuatan, serta upaya perdamaian yang telah tercapai,” ujar Gusti.

Berawal dari Konflik Keluarga

Perkara bermula ketika terdakwa melakukan pengancaman terhadap Kamaruddin, yang juga merupakan pamannya, dengan menggunakan sebilah parang.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan emosi setelah muncul dugaan bahwa korban telah membakar pondok dan kebun kopi milik terdakwa. Pondok tersebut merupakan tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian terdakwa.

Kondisi kehidupan terdakwa turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Terdakwa diketahui hidup seorang diri di pondok kebun kopi dan memiliki latar belakang kehidupan yang sulit sejak kecil. Terdakwa kehilangan kasih sayang orang tua sejak kecil, menjalani pola pendidikan yang keras, serta tidak menyelesaikan pendidikan formal hingga tingkat SMP.

Keadaan tersebut dinilai menjadi bagian dari konteks yang memengaruhi respons emosional terdakwa ketika menghadapi peristiwa yang dianggap mengancam tempat tinggal dan sumber kehidupannya.

Korban Memaafkan, Perdamaian Tercapai

Sebelum memasuki pembuktian oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif dalam pemeriksaan perkara.

Upaya tersebut berhasil dilaksanakan pada 20 Agustus 2026. Kamaruddin selaku korban memberikan maaf kepada terdakwa atas perbuatan pengancaman yang dilakukan terhadap dirinya.

“Pemberian maaf dari korban menjadi salah satu bagian penting yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Selain itu, Majelis juga mempertimbangkan motif dan tujuan terdakwa, latar belakang mental dan intelektual, keadaan lingkungan, serta situasi yang menyebabkan terbatasnya pilihan rasional terdakwa pada saat melakukan perbuatan,” jelas Gusti.

Mekanisme keadilan restoratif tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terbukti Bersalah, tetapi Tidak Dijatuhi Pidana

Dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim, Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 246 ayat (1) KUHAP, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Pertimbangan tersebut mencakup ringannya perbuatan, pengaruh tindak pidana terhadap korban, motif dan tujuan terdakwa, latar belakang mental dan intelektual, keadaan lingkungan serta situasi yang membatasi pilihan rasional terdakwa, permintaan maaf terdakwa, hingga pemberian maaf oleh korban.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman. Namun, Majelis Hakim kemudian memberikan maaf kepada terdakwa dan tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa sebilah parang ditetapkan untuk dimusnahkan dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Keadilan Tidak Semata-mata Penghukuman

Putusan Pemaafan Hakim atau rechterlijk pardon (judicial pardon) menjadi bagian dari perkembangan sistem pemidanaan Indonesia yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadilan substantif serta keadaan konkret yang melingkupi suatu perkara.

Menurut Gusti, putusan tersebut memperlihatkan bahwa proses peradilan pidana dapat tetap menyatakan seseorang terbukti bersalah, namun dalam keadaan tertentu tidak harus berujung pada penjatuhan pidana.

“Pemaafan hakim bukan berarti mengabaikan adanya tindak pidana. Kesalahan terdakwa tetap dinyatakan terbukti dalam putusan. Namun, hukum memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan apakah dalam keadaan tertentu pemidanaan masih diperlukan, dengan melihat keseluruhan keadaan perkara dan tujuan pemidanaan,” kata Gusti.

Baca Juga: Kisah PN Takengon Berjuang Menembus Wilayah Terisolir Bencana

Putusan ini sekaligus menjadi catatan penting bagi PN Takengon dalam penerapan paradigma pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan proporsionalitas, kemanusiaan, pemulihan, serta hubungan antara terdakwa dan korban.

Dengan demikian, untuk pertama kalinya di Tanah Gayo, PN Takengon menghadirkan Putusan Pemaafan Hakim sebagai bentuk penerapan hukum pidana yang menempatkan keadilan, kemanusiaan, dan konteks perkara sebagai bagian dari pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…