Tapaktuan – Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan mencatat tonggak baru dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Untuk pertama kalinya sejak KUHP Nasional berlaku, PN Tapaktuan menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon) dalam perkara pidana.
Pemaafan tersebut diberikan kepada Terdakwa Ida Melisa Binti Alm. Alinan dalam perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Ttn yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat oleh Hakim Dr. Fauzan Prasetya, dengan dibantu Panitera Pengganti Ramzi. Putusan dibacakan pada Kamis (10/9/2026).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan Ringan sebagaimana Pasal 521 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, ucap Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: IKAHI Tapaktuan Buka Bersama Anak Yatim dan Kampanye Anti Gratifikasi
Perkara bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Wisata Tapaktuan, Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Terdakwa merusak pagar milik Taufiq Bin Alm. Annas dengan membuat celah sekitar dua meter untuk membuka akses menuju rumah dan tempat usaha berupa kafe milik Terdakwa.
Kerusakan tersebut tidak membuat seluruh pagar tidak dapat digunakan. Berdasarkan fakta persidangan, bagian pagar yang dibongkar relatif mudah terlepas karena bagian bawahnya masih menggunakan semen yang relatif lunak. Hasil pemeriksaan ahli memperkirakan nilai kerugian akibat kerusakan tersebut sebesar Rp420.000.
Dalam menentukan respons pemidanaan, Hakim tidak berhenti pada terbuktinya unsur tindak pidana.
“Keadaan perbuatan dan keadaan pribadi Terdakwa turut menjadi pertimbangan sebagaimana amanat Pasal 54 KUHP Nasional.
Terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, memberikan keterangan secara terus terang serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga memiliki dua orang anak yang masing-masing masih berusia dua dan empat tahun”, jelas Hakim.
Hakim turut mempertimbangkan latar belakang perbuatan. Pengerusakan dilakukan dalam upaya Terdakwa membuka akses menuju rumah dan tempat usaha yang menjadi salah satu sumber mata pencahariannya. Meski demikian, keadaan tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, melainkan menjadi salah satu faktor dalam menentukan respons pemidanaan.
Upaya perdamaian antara Terdakwa dan korban juga telah dilakukan dalam persidangan, namun tidak mencapai kesepakatan. Korban tetap tidak memberikan maaf kepada Terdakwa. Sikap tersebut tetap dihormati dan menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan Hakim.
Dengan memperhatikan ringannya tindak pidana, keadaan pribadi Terdakwa, keadaan pada saat dan setelah tindak pidana, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan, Hakim kemudian menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan Ringan, namun memberikan pemaafan dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada Terdakwa.
Penerapan judicial pardon ini menjadi catatan penting bagi PN Tapaktuan sekaligus memperlihatkan wajah baru pemidanaan dalam KUHP Nasional. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap setiap orang yang terbukti bersalah, tetapi membuka ruang bagi Hakim untuk menilai secara utuh tingkat keseriusan perbuatan, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, serta nilai keadilan dan kemanusiaan.
Baca Juga: PN Tapaktuan Ajak Pemangku Kepentingan Cegah Gratifikasi
Sebagai bagian dari putusan, barang bukti berupa satu buah kepala palu warna hitam yang telah berkarat dan patah, dengan sisa gagang yang masih berada di dalamnya, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu lembar foto pagar yang mengalami kerusakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan ini menjadi putusan pemaafan hakim pertama di PN Tapaktuan, sekaligus menandai langkah awal pengadilan tersebut dalam menerapkan paradigma baru pemidanaan sebagaimana diperkenalkan KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI