Di era
digital, data tidak lagi sekadar arsip. Data telah menjelma menjadi aset
strategis yang menentukan arah kebijakan, efektivitas organisasi, dan
kualitas pelayanan publik. Dalam konteks inilah, Mahkamah Agung Republik
Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sesungguhnya
sedang berdiri di atas sebuah harta karun besar bernama Big Data Peradilan.
Transformasi
digital di lingkungan Mahkamah Agung bukanlah proses yang terjadi secara
instan. Ia merupakan buah dari kebijakan yang dirancang, dibangun, dan dikawal
secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Saat ini, berbagai aplikasi
strategis seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court,
e-Berpadu, Direktori Putusan, serta berbagai sistem pendukung
lainnya bukan hanya menjadi instrumen layanan, tetapi juga telah membentuk ekosistem
data peradilan nasional yang sangat besar dan bernilai strategis.
Setiap
hari, dari Sabang sampai Merauke, ratusan pengadilan mengirimkan denyut nadi
aktivitasnya ke dalam sistem: perkara baru, jadwal sidang, proses persidangan,
putusan, minutasi, upaya hukum, hingga pelaksanaan eksekusi, termasuk pula data
hakim dan aparatur peradilan. Semua itu terakumulasi dari tahun ke tahun dan
membentuk salah satu basis data kelembagaan terbesar di Indonesia, yang
mencerminkan dinamika penegakan hukum di seluruh penjuru negeri.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Jejak
Sejarah Membangun Data Peradilan Nasional
Fondasi
Big Data Mahkamah Agung tidak dibangun dalam semalam. Ia berawal dari
langkah-langkah kebijakan visioner yang dimulai sejak awal dekade 2010-an.
Pada
tahun 2012, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 559/DJU/HK.00.7/VI/2012
tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan
Peradilan Umum. Kebijakan ini menjadi tonggak awal penerapan SIPP secara
nasional dan menandai dimulainya era pencatatan perkara berbasis sistem
elektronik yang terstandar.
Kemudian
pada tahun 2014, diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan
Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan
Berbasis Teknologi Informasi. Sejak saat itu, teknologi informasi tidak lagi
diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai tulang punggung
administrasi peradilan.
Masih
pada periode yang sama, Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung
Republik Indonesia melakukan pengembangan aplikasi SIPP agar dapat
digunakan secara terpadu oleh empat lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung. Sejak saat itu, SIPP tidak lagi menjadi milik satu lingkungan
peradilan semata, tetapi berkembang menjadi platform nasional peradilan.
Komitmen
tersebut diperkuat kembali pada tahun 2015 melalui Surat Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015
tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP di pengadilan tingkat
pertama dan tingkat banding. Sejak itu, penggunaan SIPP tidak hanya diwajibkan,
tetapi juga diawasi dan dievaluasi secara sistematis.
Dalam
kurun waktu 2015 hingga 2018, Mahkamah Agung, khususnya melalui
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, terus menerbitkan berbagai kebijakan,
pedoman teknis, dan instruksi pelaksanaan untuk memperkuat implementasi SIPP.
Periode ini dapat disebut sebagai masa konsolidasi nasional SIPP, yang
membentuk budaya kerja baru berbasis sistem dan data.
Puncaknya,
terdapat arahan visioner dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia:
“Sebelum ayam jago berkokok di tahun 2018, seluruh pengadilan harus
sudah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara versi 3.2.0.”
Arahan
ini menjadi pemicu percepatan transformasi digital di seluruh satuan
kerja peradilan, sekaligus menegaskan bahwa SIPP telah ditempatkan sebagai infrastruktur
utama peradilan modern.
Ketika
Data Peradilan Benar-Benar Menjadi Big Data
Rangkaian
kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya membangun keseragaman administrasi
perkara, tetapi juga melahirkan himpunan data peradilan nasional yang sangat
besar, terpusat, dan berkelanjutan. Apa yang semula dirancang sebagai
sistem administrasi, dalam perjalanannya berkembang menjadi mesin penghasil
data peradilan dengan skala yang jauh melampaui kebutuhan pelaporan rutin.
Pada titik inilah, Mahkamah Agung sesungguhnya telah memasuki era Big Data
Peradilan.
Data
peradilan disebut sebagai big data bukan semata-mata karena jumlahnya
besar. Dari sisi volume, jumlah perkara telah mencapai jutaan, dan jika
ditambah dengan data pihak berperkara, jadwal sidang, putusan, serta riwayat
penanganan perkara, maka angkanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta baris
data. Dari sisi kecepatan pertumbuhan (velocity), setiap hari ribuan
perkara baru masuk, ribuan status perkara berubah, dan ribuan putusan lahir.
Sementara dari sisi keragaman (variety), data peradilan tidak hanya
berupa angka dan tabel, tetapi juga mencakup metadata, dokumen PDF putusan,
berkas perkara elektronik, serta hasil pemindaian dokumen. Namun yang paling
penting adalah nilai (value), karena di dalam himpunan data tersebut
tersimpan potensi besar untuk meningkatkan kualitas tata kelola peradilan
secara menyeluruh.
Seiring
dengan semakin besarnya volume dan semakin strategisnya peran data peradilan
tersebut, Mahkamah Agung khususnya melalui Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum tidak hanya berfokus pada perluasan pemanfaatan sistem,
tetapi juga mulai menaruh perhatian yang sangat serius pada penguatan
kualitas dan tata kelola data. Salah satu langkah penting yang telah
ditempuh adalah penerapan Register Elektronik pada Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan Umum.
Penerapan
register elektronik ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui mekanisme
seleksi dan persyaratan yang ketat sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal. Dengan pendekatan tersebut, setiap satuan kerja yang menerapkannya
benar-benar dipastikan telah siap, baik dari sisi sistem, sumber daya manusia,
maupun disiplin tata kelola administrasi perkaranya.
Pada
hakikatnya, register elektronik bukan sekadar perubahan media pencatatan dari
manual ke digital, melainkan merupakan penguatan fundamental terhadap
akurasi, konsistensi, dan keterlacakan data perkara. Langkah ini sekaligus
menegaskan bahwa transformasi digital peradilan tidak hanya mengejar kecepatan
dan kemudahan, tetapi juga secara sadar menempatkan ketertiban administrasi
dan kualitas data sebagai prioritas utama.
Dari
Arsip Digital Menuju Instrumen Kendali Kebijakan
Selama
ini, data peradilan lebih sering dipahami sebagai bahan pelaporan rutin.
Padahal, dengan pengolahan yang tepat, data tersebut sesungguhnya dapat menjadi
alat strategis untuk membaca kondisi nyata peradilan: mulai dari beban
kerja pengadilan, kinerja penanganan perkara, hingga titik-titik rawan yang
memerlukan perhatian khusus. Dengan pendekatan berbasis data, Mahkamah Agung
dapat secara objektif mengidentifikasi pengadilan yang paling terbebani, jenis
perkara yang paling lama diselesaikan, tahapan proses yang sering menjadi
hambatan, serta wilayah yang memerlukan penguatan kebijakan dan sumber daya.
Dengan demikian, pengambilan kebijakan tidak lagi bertumpu pada perkiraan,
melainkan berbasis fakta yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesadaran
akan pentingnya peran data sebagai fondasi kebijakan inilah yang kemudian
mendorong penguatan serius pada aspek kualitas dan keandalan data peradilan.
Komitmen tersebut semakin ditegaskan melalui langkah strategis yang dilakukan
pada akhir tahun 2025, di mana Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum melaksanakan proses rekonsiliasi data antara SIPP dengan berkas perkara di
satuan kerja.
Langkah
ini memiliki makna yang sangat penting. Rekonsiliasi bukan semata-mata kegiatan
administratif, melainkan merupakan upaya sistematis untuk memastikan bahwa
data yang tersaji di dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi riil berkas
perkara. Dengan demikian, SIPP tidak hanya menjadi alat pencatatan, tetapi
benar-benar berfungsi sebagai sumber data yang dapat dipercaya sebagai
dasar analisis, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. Melalui proses ini pula,
Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting: bahwa dalam era Big Data, kualitas
data adalah fondasi utama. Tanpa data yang akurat dan konsisten, sebesar
apa pun volume data yang dimiliki tidak akan pernah dapat dimanfaatkan secara
optimal.
Memasuki
Era Kecerdasan Buatan (Ai) Dalam Dunia Peradilan
Upaya
penguatan kualitas data melalui penerapan register elektronik dan rekonsiliasi
data inilah yang sesungguhnya menjadi prasyarat mutlak untuk melangkah
ke tahap berikutnya, yaitu pemanfaatan teknologi yang lebih maju. Pada titik
inilah, perkembangan Big Data Peradilan pada akhirnya membuka pintu menuju era
baru pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di
lingkungan peradilan.
Big data
pada hakikatnya merupakan bahan baku utama bagi AI. Tanpa data yang
besar, rapi, konsisten, dan dapat dipercaya, teknologi kecerdasan buatan tidak
akan pernah dapat bekerja secara andal. Dengan fondasi data yang telah dibangun
secara bertahap selama lebih dari satu dekade, Mahkamah Agung sesungguhnya
telah memiliki modal yang sangat penting untuk mulai mengembangkan
berbagai pemanfaatan lanjutan, antara lain berupa sistem peringatan dini
terhadap potensi penumpukan perkara, prediksi waktu penyelesaian perkara
berbasis pola historis, analisis kecenderungan jenis perkara dan beban
kerja, serta sistem pendukung pengambilan keputusan bagi pimpinan.
Pada
tahap ini, perlu ditegaskan bahwa pemanfaatan AI bukan dimaksudkan untuk
menggantikan peran hakim maupun aparatur peradilan, melainkan sebagai alat
bantu analisis agar proses perencanaan dan pengambilan kebijakan dapat
dilakukan secara lebih presisi, objektif, dan antisipatif, dengan tetap
menempatkan kewenangan yudisial pada tempatnya.
Menjaga
Dan Mengelola Harta Karun Digital Peradilan
Apa yang
telah dibangun Mahkamah Agung selama lebih dari satu dekade terakhir
sesungguhnya telah meletakkan fondasi yang sangat kokoh bagi peradilan
modern berbasis data dan teknologi.
Baca Juga: Pergeseran Paradigma Komulasi Perceraian dan Harta Bersama dalam Yurisprudensi
Big Data
Peradilan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan
peradilan yang lebih transparan, lebih akuntabel, lebih efisien, dan lebih
responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan.
Jika dikelola dengan visi yang tepat, disiplin yang konsisten, serta tata kelola yang kuat, Big Data dan pemanfaatan AI akan menjadi pilar utama transformasi kelembagaan, sekaligus fondasi menuju terwujudnya Smart Judiciary Indonesia, peradilan yang tidak hanya kuat dalam hukum, tetapi juga unggul dalam tata kelola dan kecerdasan pemanfaatan data. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI