Cari Berita

Big Data Mahkamah Agung, Harta Karun Digital Peradilan Indonesia

Dodon Angin Wiyono-Prakom pada Ditpapu Ditjen Badilum - Dandapala Contributor 2026-01-30 08:55:05
Dok. Penulis.

Di era digital, data tidak lagi sekadar arsip. Data telah menjelma menjadi aset strategis yang menentukan arah kebijakan, efektivitas organisasi, dan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks inilah, Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sesungguhnya sedang berdiri di atas sebuah harta karun besar bernama Big Data Peradilan.

Transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung bukanlah proses yang terjadi secara instan. Ia merupakan buah dari kebijakan yang dirancang, dibangun, dan dikawal secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Saat ini, berbagai aplikasi strategis seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, e-Berpadu, Direktori Putusan, serta berbagai sistem pendukung lainnya bukan hanya menjadi instrumen layanan, tetapi juga telah membentuk ekosistem data peradilan nasional yang sangat besar dan bernilai strategis.

Setiap hari, dari Sabang sampai Merauke, ratusan pengadilan mengirimkan denyut nadi aktivitasnya ke dalam sistem: perkara baru, jadwal sidang, proses persidangan, putusan, minutasi, upaya hukum, hingga pelaksanaan eksekusi, termasuk pula data hakim dan aparatur peradilan. Semua itu terakumulasi dari tahun ke tahun dan membentuk salah satu basis data kelembagaan terbesar di Indonesia, yang mencerminkan dinamika penegakan hukum di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

 

Jejak Sejarah Membangun Data Peradilan Nasional

Fondasi Big Data Mahkamah Agung tidak dibangun dalam semalam. Ia berawal dari langkah-langkah kebijakan visioner yang dimulai sejak awal dekade 2010-an.

Pada tahun 2012, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 559/DJU/HK.00.7/VI/2012 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Umum. Kebijakan ini menjadi tonggak awal penerapan SIPP secara nasional dan menandai dimulainya era pencatatan perkara berbasis sistem elektronik yang terstandar.

Kemudian pada tahun 2014, diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi. Sejak saat itu, teknologi informasi tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai tulang punggung administrasi peradilan.

Masih pada periode yang sama, Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pengembangan aplikasi SIPP agar dapat digunakan secara terpadu oleh empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sejak saat itu, SIPP tidak lagi menjadi milik satu lingkungan peradilan semata, tetapi berkembang menjadi platform nasional peradilan.

Komitmen tersebut diperkuat kembali pada tahun 2015 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Sejak itu, penggunaan SIPP tidak hanya diwajibkan, tetapi juga diawasi dan dievaluasi secara sistematis.

Dalam kurun waktu 2015 hingga 2018, Mahkamah Agung, khususnya melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, terus menerbitkan berbagai kebijakan, pedoman teknis, dan instruksi pelaksanaan untuk memperkuat implementasi SIPP. Periode ini dapat disebut sebagai masa konsolidasi nasional SIPP, yang membentuk budaya kerja baru berbasis sistem dan data.

Puncaknya, terdapat arahan visioner dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia:

 

Sebelum ayam jago berkokok di tahun 2018, seluruh pengadilan harus sudah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara versi 3.2.0.”

 

Arahan ini menjadi pemicu percepatan transformasi digital di seluruh satuan kerja peradilan, sekaligus menegaskan bahwa SIPP telah ditempatkan sebagai infrastruktur utama peradilan modern.

 

Ketika Data Peradilan Benar-Benar Menjadi Big Data

Rangkaian kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya membangun keseragaman administrasi perkara, tetapi juga melahirkan himpunan data peradilan nasional yang sangat besar, terpusat, dan berkelanjutan. Apa yang semula dirancang sebagai sistem administrasi, dalam perjalanannya berkembang menjadi mesin penghasil data peradilan dengan skala yang jauh melampaui kebutuhan pelaporan rutin. Pada titik inilah, Mahkamah Agung sesungguhnya telah memasuki era Big Data Peradilan.

Data peradilan disebut sebagai big data bukan semata-mata karena jumlahnya besar. Dari sisi volume, jumlah perkara telah mencapai jutaan, dan jika ditambah dengan data pihak berperkara, jadwal sidang, putusan, serta riwayat penanganan perkara, maka angkanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta baris data. Dari sisi kecepatan pertumbuhan (velocity), setiap hari ribuan perkara baru masuk, ribuan status perkara berubah, dan ribuan putusan lahir. Sementara dari sisi keragaman (variety), data peradilan tidak hanya berupa angka dan tabel, tetapi juga mencakup metadata, dokumen PDF putusan, berkas perkara elektronik, serta hasil pemindaian dokumen. Namun yang paling penting adalah nilai (value), karena di dalam himpunan data tersebut tersimpan potensi besar untuk meningkatkan kualitas tata kelola peradilan secara menyeluruh.

Seiring dengan semakin besarnya volume dan semakin strategisnya peran data peradilan tersebut, Mahkamah Agung khususnya melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tidak hanya berfokus pada perluasan pemanfaatan sistem, tetapi juga mulai menaruh perhatian yang sangat serius pada penguatan kualitas dan tata kelola data. Salah satu langkah penting yang telah ditempuh adalah penerapan Register Elektronik pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan Umum.

Penerapan register elektronik ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui mekanisme seleksi dan persyaratan yang ketat sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Dengan pendekatan tersebut, setiap satuan kerja yang menerapkannya benar-benar dipastikan telah siap, baik dari sisi sistem, sumber daya manusia, maupun disiplin tata kelola administrasi perkaranya.

Pada hakikatnya, register elektronik bukan sekadar perubahan media pencatatan dari manual ke digital, melainkan merupakan penguatan fundamental terhadap akurasi, konsistensi, dan keterlacakan data perkara. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi digital peradilan tidak hanya mengejar kecepatan dan kemudahan, tetapi juga secara sadar menempatkan ketertiban administrasi dan kualitas data sebagai prioritas utama.

 

Dari Arsip Digital Menuju Instrumen Kendali Kebijakan

Selama ini, data peradilan lebih sering dipahami sebagai bahan pelaporan rutin. Padahal, dengan pengolahan yang tepat, data tersebut sesungguhnya dapat menjadi alat strategis untuk membaca kondisi nyata peradilan: mulai dari beban kerja pengadilan, kinerja penanganan perkara, hingga titik-titik rawan yang memerlukan perhatian khusus. Dengan pendekatan berbasis data, Mahkamah Agung dapat secara objektif mengidentifikasi pengadilan yang paling terbebani, jenis perkara yang paling lama diselesaikan, tahapan proses yang sering menjadi hambatan, serta wilayah yang memerlukan penguatan kebijakan dan sumber daya. Dengan demikian, pengambilan kebijakan tidak lagi bertumpu pada perkiraan, melainkan berbasis fakta yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesadaran akan pentingnya peran data sebagai fondasi kebijakan inilah yang kemudian mendorong penguatan serius pada aspek kualitas dan keandalan data peradilan. Komitmen tersebut semakin ditegaskan melalui langkah strategis yang dilakukan pada akhir tahun 2025, di mana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan proses rekonsiliasi data antara SIPP dengan berkas perkara di satuan kerja.

Langkah ini memiliki makna yang sangat penting. Rekonsiliasi bukan semata-mata kegiatan administratif, melainkan merupakan upaya sistematis untuk memastikan bahwa data yang tersaji di dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi riil berkas perkara. Dengan demikian, SIPP tidak hanya menjadi alat pencatatan, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sumber data yang dapat dipercaya sebagai dasar analisis, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. Melalui proses ini pula, Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting: bahwa dalam era Big Data, kualitas data adalah fondasi utama. Tanpa data yang akurat dan konsisten, sebesar apa pun volume data yang dimiliki tidak akan pernah dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

 

 

Memasuki Era Kecerdasan Buatan (Ai) Dalam Dunia Peradilan

Upaya penguatan kualitas data melalui penerapan register elektronik dan rekonsiliasi data inilah yang sesungguhnya menjadi prasyarat mutlak untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pemanfaatan teknologi yang lebih maju. Pada titik inilah, perkembangan Big Data Peradilan pada akhirnya membuka pintu menuju era baru pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan peradilan.

Big data pada hakikatnya merupakan bahan baku utama bagi AI. Tanpa data yang besar, rapi, konsisten, dan dapat dipercaya, teknologi kecerdasan buatan tidak akan pernah dapat bekerja secara andal. Dengan fondasi data yang telah dibangun secara bertahap selama lebih dari satu dekade, Mahkamah Agung sesungguhnya telah memiliki modal yang sangat penting untuk mulai mengembangkan berbagai pemanfaatan lanjutan, antara lain berupa sistem peringatan dini terhadap potensi penumpukan perkara, prediksi waktu penyelesaian perkara berbasis pola historis, analisis kecenderungan jenis perkara dan beban kerja, serta sistem pendukung pengambilan keputusan bagi pimpinan.

Pada tahap ini, perlu ditegaskan bahwa pemanfaatan AI bukan dimaksudkan untuk menggantikan peran hakim maupun aparatur peradilan, melainkan sebagai alat bantu analisis agar proses perencanaan dan pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara lebih presisi, objektif, dan antisipatif, dengan tetap menempatkan kewenangan yudisial pada tempatnya.

 

Menjaga Dan Mengelola Harta Karun Digital Peradilan

Apa yang telah dibangun Mahkamah Agung selama lebih dari satu dekade terakhir sesungguhnya telah meletakkan fondasi yang sangat kokoh bagi peradilan modern berbasis data dan teknologi.

Baca Juga: Pergeseran Paradigma Komulasi Perceraian dan Harta Bersama dalam Yurisprudensi

Big Data Peradilan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan peradilan yang lebih transparan, lebih akuntabel, lebih efisien, dan lebih responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan.

Jika dikelola dengan visi yang tepat, disiplin yang konsisten, serta tata kelola yang kuat, Big Data dan pemanfaatan AI akan menjadi pilar utama transformasi kelembagaan, sekaligus fondasi menuju terwujudnya Smart Judiciary Indonesia, peradilan yang tidak hanya kuat dalam hukum, tetapi juga unggul dalam tata kelola dan kecerdasan pemanfaatan data. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…