Jepara — Pengadilan Negeri (PN) Jepara mulai menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penerapan tersebut dilakukan dalam persidangan perkara Nomor 17/Pid.B/2026/PN Jpa dan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Jpa yang digelar pada Selasa (03/02).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Erven Langgeng Kaseh dengan Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Ni Putu Asih Yudiastri memeriksa pengakuan bersalah berdasarkan ketentuan Pasal 205 KUHAP. Mekanisme ini memungkinkan pengalihan pemeriksaan dari Acara Pemeriksaan Biasa menjadi Acara Pemeriksaan Singkat.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara cermat untuk memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta memenuhi seluruh persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f KUHAP. Dalam proses tersebut, Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional Terdakwa.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Setelah melakukan penilaian, Majelis Hakim menyatakan pengakuan bersalah Terdakwa dapat diterima. Kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Terdakwa, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum.
Baca Juga: Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan
Majelis Hakim selanjutnya menetapkan pengalihan pemeriksaan perkara menjadi Acara Pemeriksaan Singkat. Ketua Majelis Hakim menunjuk Ni Putu Asih Yudiastri yang merupakan Hakim anggota II sebagai Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada Kamis (5/2/2026). Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini menjadi bagian dari upaya PN Jepara dalam mengimplementasikan hukum acara pidana yang baru, sekaligus mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak-hak Terdakwa. (zm/fac/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI