Cari Berita

PN Muara Enim Vonis Perkara TPPU Hasil Tambang Ilegal, Ducati hingga Porsche Dirampas Negara

PN Muara Enim - Dandapala Contributor
2026-11-05 16:00:00
Dok. AI

Muara Enim, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kegiatan penambangan batu bara tanpa izin. Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan mewah untuk dirampas bagi negara, di antaranya Toyota Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300 AMG Line, Porsche Boxster, serta sepeda motor Ducati V4R 1000cc.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mentransfer, membelanjakan, membayarkan, dan melakukan perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp250 juta”, Demikian bunyi amar putusan Nomor 268/Pid.Sus/2026/PN Mre yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (05/11/2026), di Gedung Pengadilan Negeri Muara Enim.

Perkara TPPU ini berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin yang dilakukan Terdakwa di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa mulai merintis kegiatan penambangan tersebut sejak Agustus 2021 dengan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi atau sekitar 1 hektare.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

“Dari kegiatan penambangan tersebut, batu bara dijual dengan harga sekitar Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. Pada tahun 2023, kegiatan penambangan bahkan mampu menghasilkan sekitar 10 sampai 20 mobil batu bara per hari. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian transaksi keuangan yang diperiksa dalam perkara TPPU ini”, ujar Majelis Hakim.

Dalam persidangan terungkap, salah satu rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran dari para pembeli batu bara adalah rekening Bank BCA atas nama Dewa Thomas. Rekening tersebut menerima dana sedikitnya 21 kali transaksi selama periode Januari 2022 hingga Mei 2024, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,11 miliar. Selain itu, rekening tersebut juga menerima transfer berulang dari rekening atas nama Terdakwa sejak Maret 2022 hingga Mei 2024 dengan total lebih dari Rp15 miliar.

Dana yang berasal dari kegiatan penambangan tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh sejumlah harta kekayaan, antara lain tanah dan bangunan serta berbagai kendaraan bermotor. “Di antaranya mobil Toyota Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300 AMG Line, Porsche Boxster, dan sepeda motor Ducati V4R 1000cc yang dibeli dengan harga Rp800 juta”, ungkap Majelis Hakim dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang mengalihkan dan menggunakan keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah telah mempersulit penelusuran asal-usul harta kekayaan tersebut. Hal ini menjadi salah satu keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.

“Perbuatan Terdakwa yang mengalihkan dan menggunakan hasil keuntungan dari kegiatan tersebut seolah-olah merupakan harta kekayaan yang sah semakin mempersulit penelusuran terhadap asal-usul hasil tindak pidana dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan”, demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Terhadap aset-aset yang diperiksa dalam perkara ini, Majelis Hakim juga melakukan penilaian berdasarkan keterkaitannya dengan hasil tindak pidana. Aset berupa beberapa bidang tanah dan bangunan, mobil Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300 AMG Line, Porsche Boxster, Honda HR-V, serta sejumlah sepeda motor, termasuk Ducati V4R 1000cc dan Yamaha R1M 1000cc, dinyatakan merupakan hasil kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis sehingga ditetapkan untuk dirampas bagi negara.

“Yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara”, demikian pertimbangan Majelis Hakim mengenai status barang bukti tersebut. Sementara itu, terhadap satu unit sepeda motor Kawasaki ZX25R, Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa.

Baca Juga: Sebarkan Komitmen Integritas, PN Muara Enim Gelar Kampanye Publik Dengan Radio

Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa yang mempersulit penelusuran asal-usul hasil tindak pidana serta fakta bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2025 dalam perkara penambangan tanpa izin. Adapun keadaan yang meringankan adalah Terdakwa menyesali perbuatannya.

Sesaat setelah pembacaan putusan, baik Terdakwa melalui Advokatnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…