Enrekang. Pengadilan Negeri (PN) Enrekang
menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang dalam pelaksanaan Pos Bantuan
Hukum Keliling (POSBAKUM Keliling) di Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memberikan layanan dan penyuluhan hukum yang
lebih sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait
sengketa dan administrasi pertanahan.
Program POSBAKUM Keliling merupakan salah satu program yang
didorong Ketua PN Enrekang, Fausiah, bersama POSBAKUM PN Enrekang, LBH Justice
Care. Program tersebut telah berjalan sejak 2025 dan secara berkala dievaluasi
agar layanan bantuan hukum yang diberikan benar-benar menjangkau masyarakat
yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya di Kecamatan Curio, kegiatan
didampingi langsung Ketua PN Enrekang, Panitera, perwakilan Kepaniteraan Muda
Hukum, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang. Kegiatan juga
dihadiri masyarakat, kepala desa dan perwakilan desa, serta perangkat Kecamatan
Curio.
Baca Juga: Hakim Terpercaya Bukan Sekadar Slogan: Refleksi HUT IKAHI di Enrekang
Kegiatan diawali dengan penyuluhan hukum oleh Hakim
Pengawas POSBAKUM PN Enrekang. Materi yang disampaikan antara lain mengenai
perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, peran perangkat desa sebagai
mediator awal dalam penyelesaian sengketa di masyarakat, serta kewenangan
pemerintah kecamatan dalam penerbitan surat-surat administrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang,
Erny, memberikan sosialisasi mengenai layanan pertanahan, termasuk pemanfaatan
teknologi digital. Masyarakat diperkenalkan dengan aplikasi Sentuh Tanahku
yang dapat digunakan untuk mengecek informasi sertifikat dan bidang tanah,
melacak berkas, melakukan plotting partisipatif, memperoleh antrean layanan
secara daring, serta mengakses informasi layanan pertanahan.
Masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai layanan
digital pertanahan untuk membantu mengetahui luas dan lokasi bidang tanah.
Setelah penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab dan konsultasi hukum. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya
pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber dari PN Enrekang maupun Kantor
Pertanahan.
Berbeda dari pelaksanaan POSBAKUM Keliling sebelumnya yang
umumnya berlangsung sekitar dua jam pada Jumat pagi, kegiatan di Kecamatan
Curio berlangsung lebih lama karena panjangnya sesi konsultasi. Bahkan, salah
satu kepala desa yang hadir meminta agar waktu konsultasi diperpanjang.
Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat
terhadap informasi hukum, khususnya persoalan pertanahan yang selama ini belum
memperoleh jawaban secara langsung dari pihak yang memiliki kewenangan dan
keahlian.
Ketua PN Enrekang Fausiah menilai kolaborasi lintas
instansi menjadi penting agar layanan hukum yang diberikan benar-benar sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Melalui keterlibatan Kantor Pertanahan, persoalan
pertanahan dapat dijelaskan dari sisi teknis dan administratif, sementara PN
Enrekang memberikan pemahaman dari perspektif hukum dan peradilan.
Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bentuk penerapan
nilai Mahkamah Agung RI, yaitu “Terbuka dalam bekerja
sama untuk menghasilkan nilai tambah.”
Baca Juga: Beri Kemudahan & Layanan Gratis, PN Enrekang Sidang Keliling ke Kec. Baraka
Melalui
POSBAKUM Keliling, PN Enrekang terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada
masyarakat. Kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang diharapkan
dapat memperluas akses informasi hukum dan membantu masyarakat memperoleh
pemahaman yang tepat sebelum mengambil langkah hukum terkait persoalan
pertanahan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI