Enrekang, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Enrekang kembali memperluas akses layanan peradilan bagi masyarakat dengan melaksanakan Sidang Keliling Perkara Perdata Permohonan Prodeo Nomor 25/Pdt.P/2025/PN Enr. Sidang digelar pada Rabu, (3/11/2025) di Kantor Desa Batu Ke’de, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Sidang Keliling tersebut dipimpin oleh Hakim Ahwal Hidayat. AM dengan dibantu oleh Nurfatimah, selaku Panitera Pengganti. Kehadiran tim PN Enrekang di desa tersebut tidak lain adalah untuk memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan tetap mendapatkan layanan hukum yang cepat dan mudah.
“Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi hambatan geografis dan ekonomi”, ucap Ahwal Hidayat.
Baca Juga: 17 Jam Perjalanan di Laut Cina Selatan, PN Natuna Sidang di Kepulauan Anambas
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sidang keliling adalah forum persidangan resmi yang diadakan di luar gedung pengadilan, guna mempermudah masyarakat mengakses peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau mengeluarkan biaya transportasi yang besar.
“Program sidang keliling memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran”, tambahnya.
Sebagai informasi, perkara yang disidangkan kali ini merupakan permohonan prodeo, yaitu proses berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Layanan prodeo sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Baca Juga: Tempuh 12 Jam Via Darat & Laut, PN Pasarwajo Gelar Sidang Keliling
Saat dihubungi tim Dandapala, Ahwal Hidayat. AM menyampaikan rasa senangnya karena telah menyelesaikan persidangan keliling dengan lancar dan aman. Dirinya juga menyampaikan rasa syukurnya karena dengan agenda sidang keliling tersebut dirinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang cepat dan mudah meskipun terkendala tempat dan akses yang sulit.
Melalui kegiatan ini, PN Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang merata, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses hukum tanpa beban biaya dan hambatan jarak. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI