Enrekang, Sulawesi Selatan – Upaya Pengadilan Negeri (PN) Enrekang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai kembali membuahkan hasil. Ketua PN Enrekang, Fausiah, berhasil melaksanakan perdamaian antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 03/Pen.Pdt.Eks.RL/2026/PN Enr, Selasa (2/6).
Keberhasilan tersebut bermula dari pelaksanaan peringatan (aanmaning) yang dilakukan oleh Ketua PN Enrekang sebagai bagian dari tahapan eksekusi. Dalam proses tersebut, Fausiah mendorong para pihak untuk mengedepankan musyawarah dan mencari solusi yang dapat diterima bersama sehingga sengketa tidak perlu berlanjut pada pelaksanaan eksekusi secara paksa.
Pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil. Pemohon dan Termohon Eksekusi akhirnya mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan terkait objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 9.387 meter persegi yang terletak di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Baca Juga: Hakim Terpercaya Bukan Sekadar Slogan: Refleksi HUT IKAHI di Enrekang
Dalam kesepakatan yang dituangkan para pihak, Termohon Eksekusi bersedia memberikan ganti rugi kepada Pemohon Eksekusi sebesar Rp650 juta sebagai kompensasi atas tanah yang menjadi objek sengketa. Sebagai konsekuensinya, Pemohon Eksekusi menyatakan bersedia melepaskan haknya atas tanah tersebut.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pelaksanaan eksekusi dapat diselesaikan secara damai. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.
Ketua PN Enrekang, Fausiah, menyampaikan apresiasinya kepada kedua belah pihak yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
“Perdamaian ini merupakan hasil dari sikap terbuka dan itikad baik para pihak dalam mencari solusi yang berkeadilan. Pengadilan pada dasarnya tidak hanya menjalankan fungsi mengadili dan mengeksekusi putusan, tetapi juga berupaya menghadirkan penyelesaian yang memberikan manfaat dan ketenteraman bagi para pihak. Kami bersyukur pelaksanaan eksekusi ini dapat diselesaikan secara damai, aman, dan lancar,” ujar Fausiah.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan dialogis dalam pelaksanaan tugas peradilan dapat menjadi sarana efektif untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga harmonisasi hubungan sosial di tengah masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI